3 Bulan Restorasi Gedung Grahadi, Optimisme dari Cagar Budaya Hingga Cermin Ketangguhan Warga Jatim

Kondisi Gedung Negara Grahadi di Surabaya Jawa Timur hingga kini masih porak-poranda setelah kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
RESTORASI GEDUNG GRAHADI - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Assoc Prof Dr Ir Ar RA Retno Hastijanti MT IPU IAI APEC-Eng, menyusuri selasar Gedung Grahadi yang jadi bangunan cagar budaya dan telah berdiri sejak abad ke-17, Selasa (28/9/2025). Gedung Grahadi sisi barat kini sedang proses restorasi dan dibangun kembali seperti sediakala. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kondisi Gedung Negara Grahadi di Surabaya Jawa Timur hingga kini masih porak-poranda setelah kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

Ibarat seekor garuda, sayap kanannya masih berupaya sembuh dan mencoba bangkit seusai hangus terbakar oleh amukan perusuh.

Selangkah demi selangkah, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Assoc Prof Dr Ir Ar RA Retno Hastijanti MT IPU IAI APEC-Eng, menyusuri selasar bangunan cagar budaya yang telah berdiri sejak abad ke-17, Selasa (28/9/2025). 

Sesekali, bau sisa-sisa kebakaran masih saja tercium, yang menandakan bahwa luka besar masih menganga.

Meski restorasi mulai dilakukan, puing-puing itu tak menghilangkan jejak ganasnya si jago merah yang melahap habis delapan ruang di sisi barat Gedung Grahadi.

Di sana, ruangan kerja Wakil Gubernur Jatim, ruangan kerja Biro Umum, gudang dan juga ruangan protokol Pemprov Jawa Timur hangus tak tersisa. 

Di tengah kesedihan dan keprihatinan yang tertangkap dalam raut wajahnya, mata Retno menampakkan optimisme bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia tersebut bisa pulih kembali berdiri dengan gagahnya.

GRAHADI - Penampakan tampak depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya
GRAHADI - Penampakan bagian depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya sebelum terjadinya pembakaran oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. (Dokumentasi cagarbudayajatim.com)

“Cagar budaya merupakan bukti fisik peninggalan dari kebudayaan masa lalu. Insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung Grahadi sisi barat menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi warga Surabaya, tetapi juga bagi masyarakat Jawa Timur secara luas,” ujarnya. 

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu bahkan menegaskan bahwa Gedung Grahadi merupakan bangunan cagar budaya yang menjadi simbol identitas, ikon, serta kebanggaan warga Jawa Timur.

“Pelestarian Gedung Grahadi memang tidak bisa ditunda dan memang harus segera dilakukan. Karena Grahadi ini merupakan bangunan cagar budaya tingkat Kota Surabaya, berdasarkan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996,” tegas Prof Retno.

“Penetapan itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Spiritnya adalah penyelamatan, dan sifatnya menyeluruh tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof Retno yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keberadaan SK tersebut menjadi dasar kuat bahwa Gedung Grahadi adalah pusaka kebudayaan yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Memang, ada SK Gubernur Jatim tahun 2023 yang menyatakan bahwa hanya bangunan utama Grahadi yang merupakan cagar budaya tingkat provinsi.

Penetapan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam SK Gubernur 2023 ada pemisahan antara bangunan utama dengan bagian sisi timur dan barat, tapi itu tidak berarti bagian lainnya bukan cagar budaya. Seluruh bagian tetap satu kesatuan yang tak terpisahkan,” tegas Prof Retno.

DIBAKAR - Api membakar sisi barat Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2025). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
DIBAKAR - Api membakar sisi barat Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8/2025). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (SURYA.co.id/Habibur Rohman)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved