3 Bulan Restorasi Gedung Grahadi, Optimisme dari Cagar Budaya Hingga Cermin Ketangguhan Warga Jatim
Kondisi Gedung Negara Grahadi di Surabaya Jawa Timur hingga kini masih porak-poranda setelah kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kondisi Gedung Negara Grahadi di Surabaya Jawa Timur hingga kini masih porak-poranda setelah kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
Ibarat seekor garuda, sayap kanannya masih berupaya sembuh dan mencoba bangkit seusai hangus terbakar oleh amukan perusuh.
Selangkah demi selangkah, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Assoc Prof Dr Ir Ar RA Retno Hastijanti MT IPU IAI APEC-Eng, menyusuri selasar bangunan cagar budaya yang telah berdiri sejak abad ke-17, Selasa (28/9/2025).
Sesekali, bau sisa-sisa kebakaran masih saja tercium, yang menandakan bahwa luka besar masih menganga.
Meski restorasi mulai dilakukan, puing-puing itu tak menghilangkan jejak ganasnya si jago merah yang melahap habis delapan ruang di sisi barat Gedung Grahadi.
Di sana, ruangan kerja Wakil Gubernur Jatim, ruangan kerja Biro Umum, gudang dan juga ruangan protokol Pemprov Jawa Timur hangus tak tersisa.
Di tengah kesedihan dan keprihatinan yang tertangkap dalam raut wajahnya, mata Retno menampakkan optimisme bangunan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia tersebut bisa pulih kembali berdiri dengan gagahnya.

“Cagar budaya merupakan bukti fisik peninggalan dari kebudayaan masa lalu. Insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung Grahadi sisi barat menyisakan duka mendalam tidak hanya bagi warga Surabaya, tetapi juga bagi masyarakat Jawa Timur secara luas,” ujarnya.
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu bahkan menegaskan bahwa Gedung Grahadi merupakan bangunan cagar budaya yang menjadi simbol identitas, ikon, serta kebanggaan warga Jawa Timur.
“Pelestarian Gedung Grahadi memang tidak bisa ditunda dan memang harus segera dilakukan. Karena Grahadi ini merupakan bangunan cagar budaya tingkat Kota Surabaya, berdasarkan SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996,” tegas Prof Retno.
“Penetapan itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Spiritnya adalah penyelamatan, dan sifatnya menyeluruh tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof Retno yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Keberadaan SK tersebut menjadi dasar kuat bahwa Gedung Grahadi adalah pusaka kebudayaan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Memang, ada SK Gubernur Jatim tahun 2023 yang menyatakan bahwa hanya bangunan utama Grahadi yang merupakan cagar budaya tingkat provinsi.
Penetapan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam SK Gubernur 2023 ada pemisahan antara bangunan utama dengan bagian sisi timur dan barat, tapi itu tidak berarti bagian lainnya bukan cagar budaya. Seluruh bagian tetap satu kesatuan yang tak terpisahkan,” tegas Prof Retno.

Gedung Grahadi
restorasi Gedung Grahadi
Surabaya
kerusuhan di Surabaya
Gedung Grahadi dibakar
renovasi Gedung Grahadi
perbaikan gedung Grahadi
cagar budaya
Retno Hastijanti
Gubernur Khofifah
Sigit Panoentoen
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Fatimatuz Zahro
Pengelola JIIPE Gresik Raih Penghargaan Gubernur Jatim, Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan Ekonomi |
![]() |
---|
Langkah Menkeu Purbaya Menunda Pajak Toko Online Dapat Pujian DPR RI |
![]() |
---|
Tulungagung Butuh Tambahan 61 SPPG Baru Untuk Penuhi MBG, Satu Tertunda Karena Tidak Ada Biaya |
![]() |
---|
Hindari Kerancuan Dengan KUHP Baru, Kejari Tulungagung Limpahkan 2 Kasus Korupsi Sebelum Akhir 2025 |
![]() |
---|
Lirik Lau Ala Albi, Dilengkapi Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.