Pasang Jerat Dengan Memijat, Predator Tua di Tulungagung Dipenjara Akibat Merusak Kesucian Bunga

Keluarga awalnya mendengar desas-desus perbuatan tidak senonoh S kepada Bunga. Keluarga kemudian menanyakan kabar itu kepada Bunga. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Polres Tulungagung
MODUS MEMIJAT -Tersangka persetubuhan anak di bawah umur dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Pria tua itu menjebak anak di bawah umur dengan modus memijat. 


SURYA.CO. ID, TULUNGAGUNG - Tindak kejahatan seksual pada anak di bawah umur makin merajalela. Tidak ingat sudah tua bangka, warga berinisial S (73) di Tulungagung bahkan tega melecehkan dan berakhir menodai anak di bawah umur sebut saja Bunga (13).

Predator tua asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

S diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada Bunga, remaja putri tetangganya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.

“Tersangka sudah kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tegas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (8/9/2025).

Nanang mengungkapkan, dalam modusnya S awalnya pura-pura memijat korban. Awalnya S melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

Pada kesempatan berikutnya, S melakukan perbuatan yang akhirnya merenggut kesucian Bunga. “Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan pencabulan dan satu kali persetubuhan,” ujar Ipda Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi. 

Keluarga awalnya hanya mendengar desas-desus perbuatan tidak senonoh S kepada Bunga. Keluarga kemudian menanyakan kabar itu langsung kepada Bunga. 

Bunga pun menceritakan semua perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. “Keluarga kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan,”  jelas Nanang.

Unit PPA yang menangani laporan ini segera mengumpulkan bukti-bukti. Bunga pun divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya. 

S pun dipanggil dan dimintai keterangan, mulai dari saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah semua alat bukti sudah mencukupi, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status S menjadi tersangka,” tutur Nanang.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Selama proses hukum, S dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Polres Tulungagung juga menggandeng pihak terkait untuk mendampingi korban. “Kami tidak akan memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nanang.

Nanang mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.

Orangtua juga harus memberi pengetahuan kepada anak-anaknya, untuk mengenali daerah sensitif yang tidak boleh dipegang orang lain. Selain itu anak-anak juga harus dilatih untuk berani bercerita jika menerima perlakuan tak senonoh. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved