Puluhan SPPG Di Tulungagung Belum Miliki SLHS, Setelah Desember 2025 Harus Diajukan Lewat Sistem OSS

Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengatakan, saat ini ada 59 SPPG di seluruh Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
MENGINGATKAN SPPG - Plt Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengingatkan SPPG untuk segera memenuhi syarat pengajuan SLHS sebelum akhir Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Dinkes Tulungagung mencatat masih ada puluhan SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Dari 59 SPPG di Tulungagung baru SPPG Polres yang memiliki SLHS dan 25 lainnya sudah mengajukan tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Pengajuan SLHS baru akan dibatasi sampai 28 November 2025 dan setelah Desember 2025 pengajuan hanya bisa dilakukan lewat sistem OSS.

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum akhir Desember 2025.

Sebab setelah Desember 2025, pengajuan SLHS harus dilakukan secara daring lewat online single submission (OSS). 

Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengatakan, saat ini ada 59 SPPG di seluruh Kabupaten Tulungagung.

Dari jumlah itu, baru 25 yang sudah mengajukan SLHS dan hanya 1 yang sudah lolos mendapatkan SLHS, yaitu SPPG Polres Tulungagung. Sementara 24 SPPG lainnya sama sekali belum memasukkan berkas permohonan SLHS.

“Dari 25 SPPG yang mengajukan, ada yang sudah dikunjungi, ada yang belum. Dari yang sudah dikunjungi, ada yang perlu dicukupi,” jelas Anna. 

Pengajuan secara manual lewat Dinkes ini untuk mempercepat penerbitan SLHS. SLHS ini hanya mengacu para persyaratan yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Anna menggambarkan, dari 100 persen syarat SLHS yang ditetapkan, percepatan ini meminta 80 persen saja. “Yang paling vital dan tidak bisa ditawar adalah hasil uji laboratorium. Semua wajib memenuhi baku mutu yang disyaratkan,” ujarnya.

Dinkes juga telah memberikan pelatihan bagi penjamah makanan di setiap SPPG yang juga menjadi syarat. Setiap persyaratan yang belum lolos harus diulang sampai dinyatakan lolos.

Pengajuan Terakhir 28 November 2025

Bagi 24 SPPG yang belum mengajukan SLHS, Dinkes menunggu sampai 28 November 2025. Setelah itu pengajuan SLHS wajib lewat sistem perizinan daring OSS.

Sedangkan yang sudah mengajukan diberi waktu sampai akhir Desember 2025 agar semua persyaratan harus sudah dipenuhi. 

Jika masuk awal 2026 syarat belum terpenuhi, maka pengajuan harus diulang bukan lagi lewat Dinkes, namun lewat OSS. “Jadi kami hanya fokus pada syarat SLHS saja, tidak menyentuh syarat perizinan usaha,” tegas Anna.

Jika pengajuan melalui OSS, maka SPPG harus punya syarat izin usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Sesuai aturan yang berlaku untuk usaha boga, jika 1 tahun setelah berdiri belum punya SLHS maka SPPG harus ditutup.

Namun karena SPPG ini di bawah Badan Gizi Nasional, kebijakan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga ini. “Kita tunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Anna. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved