Puluhan SPPG Di Tulungagung Belum Miliki SLHS, Setelah Desember 2025 Harus Diajukan Lewat Sistem OSS
Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengatakan, saat ini ada 59 SPPG di seluruh Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Ringkasan Berita:
- Dinkes Tulungagung mencatat masih ada puluhan SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Dari 59 SPPG di Tulungagung baru SPPG Polres yang memiliki SLHS dan 25 lainnya sudah mengajukan tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Pengajuan SLHS baru akan dibatasi sampai 28 November 2025 dan setelah Desember 2025 pengajuan hanya bisa dilakukan lewat sistem OSS.
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mengingatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum akhir Desember 2025.
Sebab setelah Desember 2025, pengajuan SLHS harus dilakukan secara daring lewat online single submission (OSS).
Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah mengatakan, saat ini ada 59 SPPG di seluruh Kabupaten Tulungagung.
Dari jumlah itu, baru 25 yang sudah mengajukan SLHS dan hanya 1 yang sudah lolos mendapatkan SLHS, yaitu SPPG Polres Tulungagung. Sementara 24 SPPG lainnya sama sekali belum memasukkan berkas permohonan SLHS.
“Dari 25 SPPG yang mengajukan, ada yang sudah dikunjungi, ada yang belum. Dari yang sudah dikunjungi, ada yang perlu dicukupi,” jelas Anna.
Pengajuan secara manual lewat Dinkes ini untuk mempercepat penerbitan SLHS. SLHS ini hanya mengacu para persyaratan yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Anna menggambarkan, dari 100 persen syarat SLHS yang ditetapkan, percepatan ini meminta 80 persen saja. “Yang paling vital dan tidak bisa ditawar adalah hasil uji laboratorium. Semua wajib memenuhi baku mutu yang disyaratkan,” ujarnya.
Dinkes juga telah memberikan pelatihan bagi penjamah makanan di setiap SPPG yang juga menjadi syarat. Setiap persyaratan yang belum lolos harus diulang sampai dinyatakan lolos.
Pengajuan Terakhir 28 November 2025
Bagi 24 SPPG yang belum mengajukan SLHS, Dinkes menunggu sampai 28 November 2025. Setelah itu pengajuan SLHS wajib lewat sistem perizinan daring OSS.
Sedangkan yang sudah mengajukan diberi waktu sampai akhir Desember 2025 agar semua persyaratan harus sudah dipenuhi.
Jika masuk awal 2026 syarat belum terpenuhi, maka pengajuan harus diulang bukan lagi lewat Dinkes, namun lewat OSS. “Jadi kami hanya fokus pada syarat SLHS saja, tidak menyentuh syarat perizinan usaha,” tegas Anna.
Jika pengajuan melalui OSS, maka SPPG harus punya syarat izin usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sesuai aturan yang berlaku untuk usaha boga, jika 1 tahun setelah berdiri belum punya SLHS maka SPPG harus ditutup.
Namun karena SPPG ini di bawah Badan Gizi Nasional, kebijakan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga ini. “Kita tunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Anna. *****
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
25 SPPG belum ajukan SLHS
Dinkes Tulungagung
Online single Submision (OSS)
daftar SLHS lewat OSS
SPPG tanpa SLHS ditutup
SLHS tak berizin
Tulungagung
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
Eksklusif
| ASN Singapura Diduga Ditipu Kekasih Asal Tuban hingga Rp 3 Miliar, Ternyata Sudah Bersuami |
|
|---|
| Banjir Rendam Bondowoso Usai Hujan 3 Jam, Puluhan Rumah Terendam dan Jalan Raya Lumpuh |
|
|---|
| Sempat Berhenti 2 Hari, SPPG Kedungcangkring Tulungagung Kembali Beroperasi Setelah Anggaran Cair |
|
|---|
| Kirab Pataka Keliling 19 Kecamatan, Gatut Berharap Hari Jadi Ke-820 Tandai Tulungagung Lebih Baik |
|
|---|
| Godok Raperda Perikanan dan Garam, Ketua Komisi B DPRD Jatim Anik Maslachah: Bentuk Pemberdayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sertifikat-SPPG-Tulungagung-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.