Kepala BPN Situbondo Dipolisikan, Buntut Sahkan Tanah Yasan Milik Negara Dan Dimiliki Orang Lain
klaim itu diperkuat keterangan pihak kelurahan yang menegaskan bahwa yang tanah milik ahli waris itu masih berstatus tanah yasan.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Dugaan pemberian keterangan palsu menyeret Kepala BPN Situbondo ke polisi, setelah diadukan Nikmatillah, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Selasa (26/8/2025).
Nikmatillah adalah ahli waris Umar Attamini selaku pemilik tanah. Melalui kuasa hukumnya, Supriyono SH Mhum, ia mengadukan Kepala BPN atas pemberian keterangan palsu bahwa tanah yasan milik orangtuanya merupakan tanah negara.
Tragisnya, tanah petok D 1283 Persil 25 milik Nikmatillah itu telah diterbitkan sertifikat atas nama H Zainun. Akibatnya, ahli waris Umar Attamini merasa dirugikan dan menempuh proses hukum.
Supriyono mengatakan, pihaknya bersama ahli waris Umar Attamini telah melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu dengan bukti tertulis. "Berupa apa, yaitu surat jawaban kepala BPN Situbondo atas surat kami," kata Supriyono, Selasa (26/08/2025).
Dalam surat yang diajukan ke BPN, ia menjelaskan, sertifikat dengan Nomor 3061 yang diterbitkan BPN itu tidak sah, karena itu bukan tanah negara dan melainkan tanah yasan yang ada pemegang haknya atas nama Umar Attamini.
"Tetapi Kepala BPN tetap menyampaikan tidak ada masalah dan sah, karena itu berasal dari negara. Makanya Kepala BPN Situbondo kami laporkan ke polisi, karena dalam surat itu ada tanda tangannya," jelasnya.
Supriyono menambahkan, klaim itu diperkuat keterangan pihak kelurahan yang menegaskan bahwa yang tanah milik ahli waris itu masih berstatus tanah yasan.
Selain itu pihak penyidik telah melakukan olah TKP dan membenarkan tanah bersertifikat 3061 itu merupakan tanah yasan atas nama Umar Attamini."Dan sertifikat tanah itu terbit pada tahun 2000," tukasnya.
Saat ditanya kenapa baru sekarang melapor, Supriyono mengatakan, karena sebelumnya kliennya telah melaporkan atas terbitnya sertifikat itu ke polisi dan prosesnya sudah berjalan.
"Makanya kami laporkan karena BPN tidak memberikan keterangan yang benar. Sehingga kita terusik, sebab BPN berkeras bahwa tanah klien kami adalah tanah negara," ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengaku belum menerima pengaduan itu. Sedangkan Kepala BPN Situbondo, Fisko berdalih sedang ada pertemuan sehingga tidak bisa dikonfirmasi atas pelaporan itu. *****
mafia tanah
BPN Situbondo
Kepala BPN beri keterangan palsu
penggelapan tanah yasan
pemilik tanah polisikan BPN
Satreskrim Polres Situbondo
tanah yasan
Situbondo
Antisipasi Penularan TBC dan HIV/AIDS, Dinkes Situbondo Periksa Kesehatan Warga Binaan Rutan |
![]() |
---|
Polisi Situbondo Kaget Saat Gagalkan Transaksi Narkoba, 2 Pengedar Madura Bawa Hampir 100 Gram Sabu |
![]() |
---|
ATR/BPN Gresik Bela Diri Setelah Mencuat Dugaan Pemalsuan SHM, Tegaskan 2 Surveyor Dari Pihak Swasta |
![]() |
---|
Gandeng BNN dan Ganessa Banyuwangi, Rutan Situbondo Gulirkan Rehabilitasi Warga Binaan Dari Narkoba |
![]() |
---|
Kurangi Luas Lahan Hingga Palsukan Surat Pemohon, Dua Sindikat Mafia Tanah di Gresik Diadili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.