Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang BKD Jatim Hingga 22 September 2025
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur memastikan, pemberkasan PPPK paruh waktu diperpanjang hingga tanggal 22 September 2025
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim), Indah Wahyuni, angkat bicara soal antrean pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk pemberkasan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang membludak di sejumlah daerah wilayah Jawa Timur.
Ia menegskan, bahwa pengurusan SKCK ini memang diperlukan untuk kepentingan pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu, yang semula batas akhirnya adalah tanggal 15 September 2025.
Akan tetapi menanggapi fenomena lonjakan permohonan penerbitan SKCK di banyak daerah, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil sikap untuk memperpanjang pengurusan pemberkasan PPPK paruh waktu hingga tanggal 22 September 2025 mendatang.
“Kami sudah mendapatkan informasi resmi dari BKN, bahwa menyikapi berita-berita yang terjadi penumpukan pengurusan SKCK yang menjadi persyaratan pemberkasan, maka BKN memberikan kelonggaran,” ungkap Yuyun, sapaan Indah Wahyuni, Selasa (16/9/2025).
“Jadi, persyaratan itu tidak harus dipenuhi sekarang, tapi dicicil sambil jalan sampai terbitnya NIP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuyun menyebutkan, bahwa sebelumnya pihak BKD Jatim sudah banyak melakukan sosialisasi pengurusan pemberkasan seperti SKCK, ijazah, transkrip nilai, pas foto dan juga surat keterangan sehat dari RSUD.
Sosialisasi masif dilakukan melalui website, SI Master dan juga lewat podcast yang dimiliki oleh BKD Jatim.
Tujuan sosialisasi tersebut, agar para pegawai yang lolos PPPK Paruh Waktu bisa mulai mencicil berkas yang dibutuhkan, dan tidak mengurus di waktu-waktu yang dekat dengan batas deadline.
Namun, sayangnya yang terjadi belakangan, didapatkan adanya antrean dan lonjakan pengajuan SKCK di Polrestabes Surabaya dan juga sejumlah daerah lain.
“Sedangkan untuk tes kesehatan untuk pengurusan surat sehat, BKD Jatim sudah bekerja sama dengan rumah sakit yang dimiliki Pemprov Jatim seperti RSUD Dr Soetomo, RS Haji dan juga RS Menur. Selain itu juga yang di luar Surabaya seperti RS Saiful Anwar dan RSUD Dr Soedono. Pokoknya ada 12 rumah sakit pemprov yang kami kerja sama untuk pengurusan surat sehat,” ujarnya.
Pihaknya mendorong para PPPK paruh waktu bersikap cermat dan mencicil pemberkasan yang dibutuhkan, tapi dengan tidak banyak meninggalkan waktu untuk bekerja.
Sebab, untuk PPPK paruh waktu yang dinyatakan diterima untuk formasi 2024, sejatinya sudah bekerja di Pemerintah Provinsi Jatim.
“Untuk PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim totalnya ada 21.591 orang. Dengan rincian 17.240 tenaga teknis, 399 tenaga kesehatan dan 3.952 guru,” kata Yuyun.
“Kami berharap pemberkasannya segera diurus dan dicicil, agar tidak terjadi penumpukan,” pungkasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, pengajuan penerbitan SKCK melonjak di polres sejumlah daerah wilayah Jatim.
Hal itu terjadi, usai pengumuman penerimaan PPPK paruh waktu.
Di mana SKCK menjadi dokumen wajib yang disyaratkan dalam pemberkasan, sebelum pengangkatan dan penerbitan NIP.
BKD Jatim
pemberkasan PPPK paruh waktu di Jatim
Indah Wahyuni
PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim
PPPK Paruh Waktu
Running News
SURYA.co.id
Surabaya
Luas Lahan Tembakau di Lamongan Capai 7570 Hektare, Bupati Yuhronur: 4366 Hektare Masuk Masa Panen |
![]() |
---|
Tabiat Serka N Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pernah Bermasalah di Kopassus |
![]() |
---|
50 Atlet Muda Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2025, Masuk Babak Karantina |
![]() |
---|
Pemkab Kediri Buka Rekrutmen Program Kerja Magang ke Jepang 2025, Wabup Dewi: Tekan Pengangguran |
![]() |
---|
Eduardo Perez Sambut Baik Kembalinya Rachmat Irianto ke Persebaya: Dia Pemain yang Sangat Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.