Polisi Tangkap Komplotan Bandit Bersajam Rampas Motor di Jalan Trawas-Pacet Mojokerto
Polisi Unit Resmob Satreskrim Polres menangkap tujuh tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di kawasan Jalan Raya Trawas-Pacet
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polisi Unit Resmob Satreskrim Polres menangkap tujuh tersangka curanmor dan penadah yang beraksi di kawasan Jalan Raya Trawas-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka membawa sajam jenis Celurit, bandit jalanan ini tak segan melukai korban saat merampas kendaraan bermotor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama menjelaskan, para tersangka beraksi merampok korban yaitu Ayunda Lazuardy bersama rekannya saat mengendarai motor Honda Beat Street S 2930 NBZ, yang saat itu dalam perjalanan pulang usai bekerja, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Surabaya Kini Punya Rumah Potong Hewan Kapasitas 5.000 Ekor, Bersertifikasi Halal
Tiba-tiba korban dipepet tersangka yang mengendarai motor setibanya di Jalan Raya kawasan Desa Kemloko, Trawas.
"Enam tersangka memepet dan menendang motor korban, dan memukul helm menggunakan celurit," kata Fauzy, Jumat (22/8/2025).
Fauzy mengatakan, korban diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu tersangka, lalu mengambil handphone di saku celana korban.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Kebut Proyek Strategis di Sektor Pendidikan, Target Rampung Desember 2025
Tersangka juga memukul rekan korban menggunakan ruyung pada bagian rahang hingga mengalami luka memar.
"Tersangka merampas sepeda motor Beat dan Handphone korban, kemudian kabur melarikan diri ke arah Trawas," bebernya.
Ia menyebut, korban ditinggal di lokasi kejadian dan meminta tolong ke warga setempat yang melewati jalan sepi tersebut. Korban diantar warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Trawas.
Polisi bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap enam tersangka di lokasi berbeda, pada (21/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Tiga dari enam tersangka adalah anak dibawah umur yaitu, MR (17), PPL (17) ASR (17), RKH (19), ART (20) dan DS (19), semuanya warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Sekuriti Bantu 3 Warga Mencuri Alumunium Billet, PT HP Metals Mojokerto Alami Kerugian Rp 105 Juta
Hasil pengembangan, petugas menangkap Imam Afandi 26) asal warga Sampang, Madura sebagai penadah barang hasil curian berupa handphone milik korban seharga Rp 350 ribu.
Dia diamankan saat berada di toko Madura Jl Gubernur Sunandar, Krian, Sidoarjo sekira pukul 23.00 WIB.
"Total tujuh tersangka, untuk tiga tersangka diamankan di Polres Mojokerto. Kemudian, empat tersangka lain termasuk dibawah umur di Polres Sidoarjo lantaran beraksi dan ditangkap di wilayah tersebut," pungkas Fauzy.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi, motor Yamaha Soul GT, Ruyung, Handphone hasil curian dan lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan (Penadah) dijerat Pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun," sambung Kasat Reskrim Fauzy.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pemkab Mojokerto Kebut Proyek Strategis di Sektor Pendidikan, Target Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Sekuriti Bantu 3 Warga Mencuri Alumunium Billet, PT HP Metals Mojokerto Alami Kerugian Rp 105 Juta |
![]() |
---|
Prajurit TNI Tangani 62 Pejabat Mojokerto, Ajarkan Kedisiplinan dan Soliditas Lewat Retreat 3 Hari |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pelajar SMK Asal Sidoarjo Meninggal Ditabrak Truk di Mojosari Mojokerto |
![]() |
---|
Pelaku Sungkem Ke Korbannya, Kasus Pencurian Di Rumah Perangkat Desa di Kediri Didamaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.