DPRD Jatim Bahas Regulasi Larangan Judol dan Pinjol Ilegal, Wagub Emil Beri Dukungan Penuh
Pemprov Jatim mendukung penuh inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Pemprov Jatim mendukung inisiasi DPRD merevisi Perda No 1/2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan Perda fokus pada tiga isu meresahkan: judi online dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg, dan peredaran pangan tercemar.
- Jatim posisi ke-4 pengguna judol nasional (sekitar 135 ribu orang), menunjukkan urgensi penanganan masalah ini.
- Regulasi akan mencakup pencegahan judol/pinjol ilegal (patroli digital, edukasi) dan pengaturan batas larangan pengeras suara (sound horeg).
SURYA.co.id, SURABAYA - Pemprov Jatim mendukung penuh inisiasi DPRD yang membahas Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai informasi, regulasi ini salah satunya memuat tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca juga: APBD 2026 Resmi Digedok, DPRD Jatim Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD
Dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (17/11/2025), Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan Pemprov.
Pada paripurna ini, Wagub Emil membacakan pendapat Gubernur.
"Pemprov menyambut baik hadirnya Raperda ini," kata Wagub Emil dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni ini.
Pembahasan regulasi ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Inisiator Perda
Pada paripurna sebelumnya, Komisi A sebagai inisiator perubahan Perda ini telah menyampaikan penjelasan secara resmi.
DPRD memasukkan tiga isu utama yakni tentang maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar.
Dari data yang dipaparkan Komisi A sebelumnya, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi sekitar Rp 1.051 triliun.
Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia untuk jumlah pengguna judol, baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan.
Wagub Emil mengatakan melihat penjelasan Komisi A tentang alasan urgensi Raperda ini, Pemprov pun sependapat.
Bahwa Raperda ini perlu dilaksanakan dengan ruang lingkup materi di antaranya perluasan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk aspek ruang digital dan pangan.
Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun non statis, dengan ukuran intensitas yang objektif.
Lalu, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban.
| Polres Tuban Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama |
|
|---|
| Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Tolak Bersalaman dengan Ibu Prada Lucky Namo, Keluarga Kecewa |
|
|---|
| Volume Sampah di Sungai Sidoarjo Naik hingga 50 Ton per Hari Saat Musim Hujan |
|
|---|
| Tiket Persebaya Surabaya vs Arema FC Ludes, Bonek Siap Penuhi Stadion |
|
|---|
| Perjuangan Eva Nandha Anak Tukang Bangunan Jadi Wisudawan Terbaik UNESA Raih IPK 3,91 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PERDA-INISIASI-Jajaran-pimpinan-DPRD-Jatim-bersama-Wakil-Gube.jpg)