Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Uswatun Khasanah Ditunda, Berkas JPU Belum Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNDA - Rohmad Tri Hartanto, terdakwa pembunuh dan pemutilasi Uswatun Khasanah yang memasukkan mayat korbannya ke koper lalu dibuang ke Ngawi. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'mutilasi koper merah', kembali mengalami penundaan.

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Sidang pembacaan tuntutan Rohmad Tri Hartanto alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah kembali ditunda. 

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda ke Selasa (5/8/2025). Kini, sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (11/8/2025).

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim, Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang karena belum adanya kejelasan dari pihak JPU.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Antok Si Psikopat Pemutilasi Uswatun Khasanah , Ekspresi Tanpa Dosa Disorot

JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Proses penyusunan tuntutan, menurutnya, harus melalui tahapan berjenjang.

"Tuntutan kami susun di sini, lalu dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi), dan selanjutnya ke Kejagung. Hingga hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung," kata Ichwan ditemui seusai persidangan.

Ichwan menegaskan, lamanya proses ini disebabkan oleh substansi tuntutan yang berkaitan dengan pasal berat. 

"Pasal 340 KUHP adalah pasal serius karena mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi perlu kehati-hatian dalam penyusunan tuntutannya," imbuhnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Moh. Rofian, menyatakan akan mengajukan banding apabila tuntutan terhadap kliennya tetap menggunakan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

"Kalau tetap dituntut dengan pasal 340, kami siap banding. Karena dalam persidangan tidak terlihat bahwa ada niatan atau rencana membunuh dari awal," ujar Rofi saat diwawancarai.

Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi spontan setelah terjadi cekcok hebat dengan korban.

"Setelah menghilangkan nyawa korban, klien kami sempat pulang ke rumah, setelah itu diketahui korban sudah meninggal. Klien kami kemudian kebingungan dan ketakutan lalu terjadilah mutilasi tersebut," jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di daerah Ngawi.

Bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain yakni di Trenggalek sama Ponorogo.

 

Berita Terkini