Suhandi menilai, akan lebih bijaksana jika Tom Lembong tidak melaporkan majelis hakim.
"Itu (tidak melaporkan hakim, red), yang bijaksana," kata Suhandi.
Kemudian, ketika dikonfirmasi apakah langkah Tom Lembong seharusnya cukup di abolisi, Suhandi juga menilai sebaiknya demikian.
"Iya, [cukup di abolisi saja, red]," tutur Suhandi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah menegaskan, suami Franciska Wihardja itu tak ingin berhenti berjuang mendapat keadilan meski sudah lepas dari proses hukum dan penuntutan setelah mendapat abolisi.
Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, Minggu (3/8/2025).
Selain itu, pelaporan majelis hakim ke KY dan Bawas MA merupakan bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat secara etik dan profesional.
“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid Mushafi, Senin (4/8/2025).
Zaid Mushafi juga menyoroti sikap Hakim Anggota, Alfis Setyawan, yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegasnya.
Adapun pihak Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah mengawal proses persidangan perkara tersebut melalui tugas pemantauan karena dinilai memiliki perhatian publik yang besar.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan KY membuka kemungkinan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etik. KY, lanjut Fajar, memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.