Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Rekam Jejak Prof Suhandi Wijaya
Suhandi Cahaya lahir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 Juli 1954.
Ia dikenal sebagai advokat terkemuka dengan berbagai peran profesional.
Suhandi juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama, seperti Fakultas Hukum (FH) Universitas Sahid Jakarta, FH Universitas Bayangkara Jakarta, Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, Program Pascasarjana STIH IBLAM, Program Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.
Selain itu, keterlibatan dalam Organisasi, Suhandi Cahaya aktif dalam berbagai organisasi professional di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Jakarta Pusat, Ketua Umum Yayasan Persekutuan Injil Advokat (YAPIA)
Dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman luas, Suhandi Cahaya mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, termasuk Perbankan, Pasar Modal, Penanaman Modal, Kepailitan/Kurator, Pembiayaan, Properti, dan masih banyak yang lainnya
Riwayat Pendidikan
1. Sarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah, jurusan Perdata
2. Magister Hukum dari Universitas Jayabaya, jurusan Perdata
3. Master of Business Administration (MBA) dari IPWI
4. Business Training di Business Training Limited, London
5. Doktor dalam bidang Hukum Perdata dari Universitas Jayabaya
Beri Kesaksian Meringankan Pegi Setiawan
Sebelumnya, Suhandi Cahaya menilai, penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah atau tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).