SURYA.CO.ID - Masih ingat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)?
Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Kasus Ijazah Jokowi
Gus Nur terjerat hukum setelah membuat podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
Pada 18 April 2023, Gus Nur divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Kemudian pada 5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.
Baca juga: Rekam Jejak Prof Suhandi Wijaya yang Anggap Keliru Langkah Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Usai Abolisi
Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.
Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.
Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.