Pilkada Bangkalan 2024

Mathur Curhat di Sidang MK, Ungkap Uang Pengaruhi Netralitas Penyelenggara di Pilkada Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perkara PHPU Pilbup Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dan memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wabup Bangkalan nomor urut 01, Lukman-Fauzan. 

“Menetapkan paslon 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pilbup 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Abdurrohman.

Pada sidang selanjutnya dengan perkara PHPU Pilkada Bangkalan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan akan digelar, Jumat (17/1/2025) mendatang. 

Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, keterangan dari pihak terkait, keterangan dari Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan.  ****

 

 

Berita Terkini