Dan memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wabup Bangkalan nomor urut 01, Lukman-Fauzan.
“Menetapkan paslon 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pilbup 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Abdurrohman.
Pada sidang selanjutnya dengan perkara PHPU Pilkada Bangkalan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan akan digelar, Jumat (17/1/2025) mendatang.
Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, keterangan dari pihak terkait, keterangan dari Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan. ****