Pilkada Magetan 2024
Sidang Gugatan Pilkada Magetan, Pemohon Ungkap Warga Meninggal Tetapi Mengisi Daftar Hadir di TPS
di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, atas nama Sarmini yang diketahui sudah meninggal tetapi menandatangani kehadiran
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dibuka disiarkan live streaming, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025) sejak pukul 13.00 WIB.
Sidang perkara nomor 30 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Berlangsung di gedung MKRI 1, pihak pemohon dihadiri kuasa hukum paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yaitu Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi.
Kemudian pihak termohon hadir langsung adalah Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, didampingi kuasa hukumnya, Puji Muhammad Ridwan. Juga ada Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho dan Komisioner Eka Juwita Haryani.
Kemudian paslon nomor 1 Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang diwakili Regginaldo Sultan selaku kuasa hukumnya.
Dalam penyampaiannya, Wakit Nurrohman memaparkan ada dugaan keterlibatan penyelenggara dan pengawas dalam Pilkada. Pasalnya, laporan-laporan yang telah disampaikan pemohon tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kami melihat ada KPPS memberikan kesempatan untuk menggunakan surat pemungutan suara, kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” papar Wakit.
Menurutnya, ditemukan beberapa nama dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, atas nama Sarmini yang diketahui sudah meninggal tetapi menandatangani kehadiran.
“Lalu di TPS 04 Desa Kinandang ada pemilih bernama Sutrisno, tertulis pada Daftar Hadir Pemilih Tetap namun faktanya tidak melakukan pemungutan suara,” jelasnya.
“Termasuk Wasis Bintoro ada tanda tangannya tetapi masih bekerja di Taiwan. Lalu TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ada nama Suryaningsih dan Galih Susanto, padahal yang bersangkutan sedang di luar kota tetapi ada tanda tangan daftar hadir pada 27 November," imbuh Wakit.
Di tempat yang sam,a Benny Wahyudi memohon kepada hakim MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, dan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pilbup Magetan, karena tidak berkekuatan hukum tetap.
“Menetapkanpaslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan 136.083 sebagai peraih suara terbanyak, memerintahkan KPU Magetan menerbitkan keputusan menetapkan paslon 03 sebagai paslon terpilih,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta KPU Kabupaten Magetan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. “Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini. Jika MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya.
Hakim Ketua Suhartoyo menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, dan selisih perolehan suara dengan paslon 1.
“Ada 3 TPS dengan total 1.555 DPT, yang mulia. Selisih dengan pihak terkait 1.264 suara,” jawab Wakit. “Nanti ditanggapi KPU dan pihak-pihak terkait, karena selisihnya sedikit,” sahut Suhartoyo. ***
Mahkamah Konstitusi (MK)
gugatan Pilkada 2024
Pilkada Magetan 2024
Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro
MK sidangkan gugatan pilkada
orang meninggal mendaftar di TPS
Ketua MK Suhartoyo
Magetan
Penetapan Calon Bupati Magetan Terpilih Tunggu Surat dari Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Jatim : Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
400 Polisi Amankan 4 TPS Pada PSU Pilkada Magetan Besok, Paslon 01 Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi |
![]() |
---|
Genjot Sosialisasi, KPU Jatim Optimistis Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Magetan 2024 Tak Turun |
![]() |
---|
Ada Paslon Bagi Sembako Jelang Pemilihan Ulang 22 Maret, Bawaslu Magetan Selidiki Bersama Gakkumdu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.