Meski telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi, pihak KPU baru akan menetapkan nama Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih pada 8 Desember mendatang.
Sebab, selama 3x24 jam, pihaknya membuka kesempatan bagi pihak saksi maupun pemantau Pemilu untuk mengajukan sengketa Pilkada.
"Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada yang menggugat hasil rekapitulasi kami, maka pasangan calon Yuhronur resmi ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih," pungkas Mahrus Ali.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS