Pilpres 2024

Polemik Kapolda Akan Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK Disorot Pengamat: Harus Diperjelas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Rukminto dan Ganjar-Mahfud. Polemik Kapolda Akan Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK Disorot Pengamat.

SURYA.co.id - Polemik adanya Kapolda yang akan bersaksi untuk Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak sorotan.

Mulai dari kubu Prabowo Subianto hingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Terbaru, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta agar isu tersebut diperjelas.

Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.

"Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?" kata Bambang, Kamis (14/3/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Reaksi Santai Kubu Prabowo Soal Kapolda yang Akan Bersaksi di MK, Yusril Ungkit Keponakan Mahfud MD

"Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi," sambungnya.

Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.

Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.

"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.

Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.

"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.

"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Kubu Prabowo Santai

Isu ini juga menuai reaksi dari kubu Prabowo Subianto.

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menghadapi gugatan.

TKN juga tak mempermasalahkan rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan kapolda sebagai salah seorang saksi dalam sidang hasil pilpres.

“Silakan saja, siapa saja kita enggak kaget,” kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).

Habiburokhman mengaku pihaknya tak tahu menahu sosok kapolda yang bakal dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud.

Namun, menurutnya, hal itu bagian dari hak pemohon gugatan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK? PAN Ragukan, Mabes Polri Bereaksi

“Kami juga sudah punya banyak sekali daftar saksi dan ahli, akan kami ajukan,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, ini bukan kali pertama pihaknya menghadapi sengketa hasil pilpres di MK.

Oleh karenanya, tak ada persiapan khusus yang ditempuh TKN Prabowo-Gibran.

“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat.

Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra justru mengungkit lagi saat dirinya menjadi tim pembela Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu.

Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD untuk menjadi saksi ahli.

Dalam narasinya, keponakan Mahfud merupakan sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024), melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Rekam Jejak Novita Hardini Istri Bupati Trenggalek yang Jadi Anggota DPR RI, Main 2 Film Layar Lebar

Yusril menjelaskan bahwa keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata, yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1.

Tak hanya itu, kata Yusril, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK. Sebab, tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.

Selain itu, ia pun bercerita momen seorang insinyur, Said Didu yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.

Baca juga: Biodata Lengkap Ais Shafiyah Asfar, Mahasiswi Unair Usia 21 Tahun yang Jadi Anggota DPRD Surabaya

Selain itu, kata Yusril, Kapolda hanya mengurusi satu provinsi saja. Sebaliknya, kasus yang terjadi pada daerah itu tidak bisa mewakili seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu. Kapolda itu kan hanya di satu provinsi, kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? simpel," pungkasnya.

Untuk hal itu, kubu Prabowo-Gibran pun sudah mempersiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di MK. Nantinya, tim itu akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim pengacara.

Selain dia, ada pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid sebagai Wakil Ketua Tim Pengacara.

Nantinya, tim itu merupakan hasil penunjukkan langsung dari Prabowo Subianto selaku capres nomor urut 2. 

Sebelumnya, sosok kapolda yang akan dihadirkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini menjadi teka-teki besar. 

Sosok kapolda ini diungkapkan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Sosok kapolda ini masuk dalam daftar saksi yang ada di gugatan yang akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Sosok Guru Ngaji asal Yogyakarta yang Mendunia, Karyanya Sukses Memudahkan Umat Muslim Baca Al Quran

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.

Berita Terkini