Tertangkap Lagi di Madiun Setelah Curi Motor di 24 TKP, Warga Blora Hanya Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR KAMBUHAN - AW menjawab pertanyaan Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam konferensi pers di Polres Madiun, Minggu (10/8/2025). Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa membawa kabur sepeda motor di 24 TKP.


SURYA.CO.ID, MADIUN - Berulang kali masuk penjara mungkin tidak mengajarkan AW (39) menjadi lebih baik. Ternyata warga Dusun Nglencong, Desa/Kecamatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu beraksi lagi sebagai pencuri motor lintas Jatim-Jateng.

Setelah ditangkap jajaran Polres Madiun, terungkap bahwa AW punya jam terbang tinggi. Ia sudah membawa kabur puluhan sepeda motor lintas provinsidan beraksi di 24 TKP.

Modus AW selalu sama, yaitu mengajak korbannya bertemu dan menawari pekerjaan. Kemudian meminjam motor korban dan kabur.

“Saya iming iming menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah itu saya bawa sepeda motor pamit keluar sebentar,” ujar AW dalam rilis di Polres Madiun, Minggu (10/8/2025).

WA mengaku menjual sepeda motor milik korban secara online dengan harga Rp 2 juta. Ia juga membenarkan jika aksinya tidak hanya sekali. “Pernah beraksi di Yogyakarta, Solo, Madiun, Ponorogo, dan Ngawi,” ungkap AW.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban pada Juli 2025.

Dari data yang ia dapat, tersangka merupakan seorang residivis. Pasalnya pada 2015 di wilayah hukum Polres Blora juga, pelaku juga dihukum kembali terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan, dengan vonis penjara 3 tahun dan bebas pada 2017.

“Tersangka mencari korban dengan cara berkenalan melalui aplikasi pertemanan, selanjutnya mengajak bertemu dengan menjanjikan pekerjaan. Kemudian melakukan pembicaraan yang sifatnya intens. Sehingga para korban mau menemui tersangka,” jelasnya. 

Setelah bertemu, tersangka berpura-pura mengajak korban ke suatu tempat, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.

“Tersangka langsung meninggalkan korban sendirian dan menjual sepeda motornya,” imbuhnya.

Kemas menyebut bahwa pelaku sudah melancarkan perbuatannya mulai dari akhir 2024 sampai 2025 dengan total 24 TKP.

“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.

Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tandasnya. ****

 

Berita Terkini