"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu.
Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.
"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id