Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Biodata Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Putuskan Vonis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Morgan Simanjuntak yang Ikut Putuskan Vonis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo hari ini. Simak profil dan biodatanya.

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Morgan Simanjuntak, satu dari 3 hakim yang ikut putuskan vonis Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023). 

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Menurut pantauan SURYA.co.id, sidang akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan vonis Putri Candrawathi.

Morgan Simanjuntak menjadi satu dari tiga hakim yang ikut memutuskan vonis Putri Candrawathi hari ini.

Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada tanggal 22 September 1962. 

Morgan yang kinib tercatat sebagai hakim PN Jakarta Selatan itu memiliki seorang istri dan lima anak. 

Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki harta kekayaan Rp 3,96 miliar. 

Hakim Morgan selama ini dikenal cukup garang. 

Dia pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal, terdakwa bandar narkoba.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kala itu, Rizal dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.

Sementara kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak di antaranya adalah pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.

Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.

Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.

Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.

Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.

Morgan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Putri Candrawathi Khawatir

Sebelumnya, Putri Candrawathi disebut khawatir menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Senin (13/2/2023).

Adapun kekhawatiran Putri Candrawathi yakni terkait vonis yang akan dijatuhi oleh majelis hakim kepadanya selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo itu merasa khawatir hakim akan menjatuhkan vonis berat kepadanya. Sebab, banyak tekanan dari berbagai pihak agar majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepadanya.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri, Rasamala Aritonang di Jakarta pada Minggu (12/2/2023), melansir dari Kompas TV.

Namun demikian, di tengah-tengah kekhawatirannya, Rasamala menuturkan bahwa kliennya berharap hakim tetap independen dan bijaksana dalam memutus perkara tersebut.

"Dia (Putri) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," ucap Rasamala.

Saat ini, Rasamala menambahkan bahwa kliennya Putri Candrawathi hanya bisa pasrah menghadapi putusan sidang oleh majelis hakim nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ucap Rasamala.

Adapun kondisi Putri Candrawathi secara fisik, Rasamala mengungkapkan, bahwa kliennya dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujar Rasamala.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut memastikan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Majelis hakim memastikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan Ferdy Sambo. 

"Maka terdakwa harus dijathi pidana," tegas hakim Wahyu saat membacakan putusannya.  

Sebelum dijatuhi hukuman, hakim Wahyu lalu menguraikan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni: 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun. 

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.  

- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta

- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini. 

- Terdakwa berbelit-belit

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada. 

"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu. 

Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan. 

"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.  

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkini