Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.
Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.
Morgan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Putri Candrawathi Khawatir
Sebelumnya, Putri Candrawathi disebut khawatir menjelang sidang vonis yang akan digelar pada Senin (13/2/2023).
Adapun kekhawatiran Putri Candrawathi yakni terkait vonis yang akan dijatuhi oleh majelis hakim kepadanya selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Istri Ferdy Sambo itu merasa khawatir hakim akan menjatuhkan vonis berat kepadanya. Sebab, banyak tekanan dari berbagai pihak agar majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepadanya.
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri, Rasamala Aritonang di Jakarta pada Minggu (12/2/2023), melansir dari Kompas TV.
Namun demikian, di tengah-tengah kekhawatirannya, Rasamala menuturkan bahwa kliennya berharap hakim tetap independen dan bijaksana dalam memutus perkara tersebut.
"Dia (Putri) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," ucap Rasamala.
Saat ini, Rasamala menambahkan bahwa kliennya Putri Candrawathi hanya bisa pasrah menghadapi putusan sidang oleh majelis hakim nanti.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," ucap Rasamala.
Adapun kondisi Putri Candrawathi secara fisik, Rasamala mengungkapkan, bahwa kliennya dalam keadaan sehat.
"Sehat, mudah-mudahan bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujar Rasamala.