Berita Viral

2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu

Dua purnawirawan jenderal polisi terus mendesak agar Silfester Matutina segera menjalani vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kolase Tribun Jakarta
VONIS SILFESTER MATUTINA - (kiri) Susno Duadji dan Oegroseno (kanan), Dua Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis. 

SURYA.co.id - Dua purnawirawan jenderal polisi terus mendesak agar Silfester Matutina segera menjalani vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Mereka adalah mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji.

Silfester Matutina sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2019. 

Namun, hingga 2025 ini, Silfester belum juga dieksekusi ke penjara. 

Baca juga: Nasib Silfester Matutina Usia Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya

Hal ini membuat beredar kabar Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi karena menyandang status sebagai pendukung Jokowi. 

Berikut desakan kedua purnawirawan jenderal.

  1. Mantan Wakapolri Oegroseno

Ada kabar angin yang beredar Silfester Matutina yang sudah enam tahun menjadi terpidana tapi tak kunjung dieksekusi karena menyandang status sebagai pendukung Jokowi. 

Sosok Jokowi lah yang membuat eksekusi Silfester terlihat 'alot'.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai wajar apabila publik beranggapan seperti itu. 

"Ya pasti wajar orang akan menilai seperti itu, saya menilainya juga seperti itu kan (pendukung Jokowi)," kata Oegroseno seperti dikutip dari YouTube Metro TV yang tayang pada Jumat (8/8/2025). 

Maka dari itu, kata Oegro, untuk menghilangkan penilaian negatif dari publik, Silfester segera menjalani vonis yang sudah dijatuhkan sejak tahun 2019. 

Terkait dengan pemberian amnesti, Oegroseno meminta agar Silfester terlebih dahulu menjalani hukuman. 

Hal itu bertujuan agar kasus ini tak terus menerus menjadi konsumsi politik. 

"Kalau sudah inkracht, ya masuk dulu (penjara) nanti dia mengajukan PK (Peninjauan Kembali) silakan nanti, dia mengajukan grasi silakan tapi yang penting dilaksanakan dulu."

"Jangan di luar teriak-teriak lagi udah diam saja. Saudara terpidana Silfester ini menghadap ke Kajari Jakarta Selatan, 'Pak saya siap  melaksanakan putusan itu'. Selesai. Jadi, jangan jadi konsumsi politik saja, kita masih banyak kerjaan untuk menghadapi 2026 sampai 2029 nanti," pungkasnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved