Bupati Lamongan Sahkan Pernikahan Warga Lewat Isbat Nikah, Langsung Pegang Dokumen
Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan sedang berbahagia lantaran bisa mengikuti itsbat nikah
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan sedang berbahagia lantaran bisa mengikuti isbat nikah, dan kini telah memiliki kepastian hukum serta hak-hak sipil.
Isbat nikah yang digelar, Selasa (12/8/2025) hari ini adalah proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama (siri), tetapi belum tercatat secara resmi di KUA atau belum memiliki akta nikah.
Mereka hakikinya bukan keluarga baru, karena mereka sudah lama hidup bersama, hanya tanpa mempunyai dokumen yang sah yang dikeluarkan negara.
Baca juga: Petugas SPPG Lamongan Tampil Beda, Kenakan Kostum Pejuang saat Bagikan MBG
Isbat nikah yang diprakarsai oleh Pemkab Lamongan ini adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan yang telah berlangsung secara agama
Kepada 31 pasangan 'pengantin baru' ini juga langsung memegng dokumen pernikahan yang diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronud Efendi di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025).
Gawe sakral ini diprakarsai Pemerintah Daerah sebagai rangkaian acara Hari Jadi Lamongan yang ke- 456.
"Kegiatan ini (isbat nikah) merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam melindungi hak-hak sipil warga," ungkap Bupati Yuhronur saat menyaksikan pernikahan warganya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Polres Lamongan Naikkan Kasus Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Terlapor Terancam Penjara
Dikatakan, agenda tahunan yakni isbat nikah ini memberikan kepastian hukum, hak-hak sipil, dan perlindungan hukum.
Dalam prosesi nikah massal Pemkab melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan, Disdukcapil, Kemenag, KUA, Pengadilan Agama serta Kesra Sekda Lamongan.
Di depan para pasangan pengantin, Kaji Yes menambahkan, status pernikahan yang sah secara hukum amat sangat penting.
Dengan status pernikahan yang sah menurut tatann negara dan syariat Islam, akan menjadi dasar dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
Baca juga: Postur Rancangan KUA-PPAS Lamongan Tahun Anggaran 2026 Disetujui Wakil Rakyat
Termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, hak waris.
"Saya sampaikan bahwa dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Karena dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran buah hati, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Sebanyak 31 pasangan yang baru saja dinikahkan, dipastikan langsung mendapatkan akta nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.
Dan tentunya seluruh pasangan yang selama sekian sudah hidup bersama tanpa dokumen resmi yang dikelurkan oleh negara itu juga mendapatkan hantaran gratis dari TP PKK Kabupaten Lamongan
Sementara itu, Ketua Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tahun 2025, Joko Nursiyanto menyatakan bahwa, itsbat nikah tahun ini sudah melewati alur sidang itsbat sejak bulan Juli 2025. Dari 31 pasangan yang mendaftar, seluruhnya berhasil memenuhi syarat yang ditentukan.
"Persyaratan yang ditetapkan diantaranya adalah, warga asli Lamongan dan merupakan pernikahan dengan istri pertama," katanya.
Tercatat, pasangan termuda ialah dengan usia 19 tahun atas nama Rio Afansyah dan si istri yakni Ilda Ayu Lestari yang berumur 21 tahun dari Kecamatan Brondong.
"Senang bisa menjadi bagian itsbat nikah massal. Dengan acara ini saya dan istri memiliki dokumen-dokumen resmi pernikahan dan kependudukan. Matur nuwun," kata Rio.
Adapun pasangan usia tertua Yudi Marliat Putra (58) pasangan Husnul Faridah (33), kedua mempelai berasal dari Kecamatan Glagah.
Yudi Marliat Putra mengaku besryukur, karena akhirnya kehidupan rumah tangganya telah diakui oleh negara, termasuk agama. Selama ini, kata Yudi, bertahun-tahun hidup berumah tangga dengan istri tanpa secarik dokumen resmi.
Dengan pernikahan ini ia dan istri akan lebih leluasa dalam melangkah dan melanjutkan kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak.
Yang pertama adalah Kecamatan Brondong, sebanyak 8 pasang dan Kecamatan Kedungpring sebanyak 5 pasangan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tiga Desa Mojokerto Alami Kekeringan Ekstrem, Digerojok Bantuan 300 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Publikasikan Karya di Media Digital |
![]() |
---|
Polda Jatim Bentuk Timsus Jatanras Buru Maling Motor Mahasiswa KKN di Lumajang |
![]() |
---|
Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek |
![]() |
---|
Hadapi Persik Kediri, Pelatih Madura United Alfredo Vera Matangkan Chemistry Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.