Penembakan Polisi
Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Basarsyah. Anggota TNI tersebut dinyatakan bersalah atas penembakan 3 polisi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Basarsyah. Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu pangkat TNI Angkatan Darat.
Anggota TNI tersebut dinyatakan bersalah atas penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Korban adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Peristiwa tragis itu terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Selain vonis mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari dinas militer.
Baca juga: Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi
Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Basarsyah, setelah menyatakan ia terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tiga nyawa melayang akibat perbuatannya, dan pengadilan menilai tidak ada alasan untuk memberi keringanan.
Namun, tragedi berdarah itu hanyalah puncak dari serangkaian catatan kelam.
Di balik kasus pembunuhan, Basarsyah juga terbukti terjerat dua tindak pidana lain yang menambah berat vonisnya.
Pertama, ia memiliki senjata api ilegal, pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua, ia menjadi pengelola arena judi, melanggar Pasal 303 KUHP.
Kedua kejahatan ini bukan hanya memicu, tetapi juga menjadi latar belakang di balik insiden penembakan tersebut.
Keterlibatan seorang anggota militer dalam dunia senjata ilegal dan perjudian adalah noda besar bagi institusi yang menjunjung disiplin dan kehormatan.
Baca juga: Aksi Pamer Senjata Kopka Basarsyah Viral di Media Sosial, Diduga Sebelum Tembak 3 Polisi di Lampung
Kronologi Kopda Basarsyah Tempak 3 Polisi
Diketahui, peristiwa bermula pada 17 Maret 2025 ketika aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap arena perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Operasi yang awalnya bertujuan memberantas judi ilegal itu mendadak berubah menjadi tragedi, setelah seorang anggota TNI melepaskan tembakan dan menewaskan tiga polisi di tempat kejadian.
Sejak insiden tersebut, penyelidikan gabungan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI langsung dilakukan secara intensif.
Hanya berselang enam hari, pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Kopda Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga dijerat Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.
Adapun Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP atas keterlibatannya dalam perjudian sabung ayam.
Dalam pemeriksaan, Kopda Basarsyah mengakui menembak tiga korban, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib Surya.
Senjata yang digunakan baru ditemukan dua hari setelah kejadian, tepatnya 19 Maret 2025, di sekitar lokasi arena judi.
Meski merupakan senjata pabrikan, senjata tersebut bukan milik organik TNI dan telah dimodifikasi.
Tak hanya dua prajurit TNI, penyidik juga menetapkan seorang anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda KP, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perjudian sekaligus mempromosikan sabung ayam yang memicu insiden penembakan.
Dengan demikian, total empat tersangka terlibat dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua klaster, yakni klaster penembakan (Kopda Basarsyah) dan klaster perjudian (Peltu Lubis, Bripda KP, serta seorang warga sipil berinisial Zu).
TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini dengan profesional.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," ujar Ws Danpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana, di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, juga memastikan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan dari aspek pidana hingga keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas terlarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.