Penembakan Polisi

Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati

Kopda Basarsyah, anggota TNI Angkatan Datat (AD) yang menembak tiga polisi yang menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025).

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase TribunMedan TV
OKNUM TNI TEMBAK POLISI - Kopda Basarsyah, anggota TNI Angkatan Datat (AD) yang menembak tiga polisi yakni Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta meninggal saat menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025). 

Surya.co.id - Perjalanan hidup Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD, berakhir di meja hijau dengan vonis hukuman mati. 

Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan hukuman tersebut terkait kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025). 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga korban serta menggelar praktik perjudian. Menjatuhkan pidana pokok mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Fredy, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025. 

Saat itu, petugas Polsek Negara Batin tengah menggerebek arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan

Basarsyah yang berada di lokasi justru bereaksi dengan menodongkan senjata api ilegal yang dibawanya. Ia kemudian menembak aparat, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana. Senjata api yang digunakan disebut kerap dipakai di arena judi tersebut. 

Dengan vonis ini, Kopda Basarsyah tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga status sebagai prajurit TNI.

Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah.

Sebaliknya, terdapat 19 poin pemberat yang menjadi dasar vonis mati

Inilah 19 poin yang memberatkan hukuman Kopda Basarsyah dikutip dari Kompas.com.

Aspek Kepentingan Militer 

1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI

2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved