Penembakan Polisi
Akhir Perjalanan Kopda Basarsyah: Dari Judi Sabung Ayam, Tembak 3 Polisi, hingga Vonis Mati
Kopda Basarsyah, anggota TNI Angkatan Datat (AD) yang menembak tiga polisi yang menggerebek judi sabung ayam, Senin (17/5/2025).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Perjalanan hidup Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI AD, berakhir di meja hijau dengan vonis hukuman mati.
Pengadilan Militer I-04 Palembang memutuskan hukuman tersebut terkait kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga korban serta menggelar praktik perjudian. Menjatuhkan pidana pokok mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Fredy, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 17 Maret 2025.
Saat itu, petugas Polsek Negara Batin tengah menggerebek arena sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Basarsyah yang berada di lokasi justru bereaksi dengan menodongkan senjata api ilegal yang dibawanya. Ia kemudian menembak aparat, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, serta Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana. Senjata api yang digunakan disebut kerap dipakai di arena judi tersebut.
Dengan vonis ini, Kopda Basarsyah tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga status sebagai prajurit TNI.
Majelis hakim menegaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi Bazarsah.
Sebaliknya, terdapat 19 poin pemberat yang menjadi dasar vonis mati.
Inilah 19 poin yang memberatkan hukuman Kopda Basarsyah dikutip dari Kompas.com.
Aspek Kepentingan Militer
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
Profil Kopda Basarsyah, Tembak Mati 3 Polisi saat Penggrebekan Judi Sabung Ayam, Menolak Vonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Basarsyah Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Alasan Keluarga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Kopda Basarsyah, Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi, Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
5. Pos Polisi di Ponorogo Dijaga 4 Anggota Sabhara |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.