Berita Viral

Nasib Silfester Matutina Usai Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya

Beginilah nasib Silfester Matutina setelah banyak yang mendesaknya agar segera menjalani vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

|
Tribunnews/Igman Ibrahim
NASIB SILFESTER MATUTINA - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Silfester Matutina setelah banyak yang mendesaknya agar segera menjalani vonis kasus fitnah terhadap mantan Wapres RI, Jusuf Kalla.

Silfester mendadak bungkam dan sudah tak lagi tampil di TV.

Keberadaannya pun kini dipertanyakan oleh publik.

Silfester Matutina, yang divonis dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, kini tak lagi terlihat di layar televisi maupun media publik.

Freddy Damanik, Wakil Ketua Umum Projo, mengungkap bahwa Silfester masih berada di Jakarta.

Menurut Freddy, Kejaksaan seharusnya tidak mengalami kesulitan untuk mengeksekusi terpidana tersebut.

Freddy menjelaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) itu tampaknya terus mengikuti perkembangan kasusnya yang kini tengah menjadi sorotan publik. 

Baca juga: Bujukan Susno Duadji ke Silfester Matutina Agar Jalani Vonis: Jangan Takut Penjara, Saya Pernah Kok

Namun, dia lebih memilih untuk menyimpan diri dan tidak banyak bicara di depan umum.

"Mungkin beliau mendengarkan, kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu. Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," ujar Freddy, seperti yang dilansir dari tayangan youtube Metro TV News.

Freddy mendapat informasi keberadaan Silfester sekitar dua hari yang lalu dari seorang temannya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai pihak berwenang, Kejaksaan seharusnya dapat dengan mudah menindaklanjuti kasus ini.

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.

Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambah Freddy.

Didesak agar Jalani Vonis

Silfester Matutina sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2019. 

Namun, hingga 2025 ini, Silfester belum juga dieksekusi ke penjara. 

Terkait hal ini, Susno Duadji mengaku menyayangkan kejaksaan belum juga mengeksekusi Silfester.   

"Ternyata aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan lupa atau terlalu sibuk atau lalai. Mudah-mudahan karena kesibukan yang luar biasa, ada suatu yang terselip. Saya positif thinking saja sama kejaksaan yang prestasi luar biasa dalam mengungkap kasus korupsi. Tapi ingat, Tugas jaksa juga menjalankan eksekusi," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).  

Baca juga: Rekam Jejak Oegroseno yang Sindir Jabatan Silfester Matutina di BUMN: Terpidana Bisa Jadi Komisaris

Sambil memuji Silfester sebagi pengacara yang bagus, Susno Duadji meminta dia untuk melaksanakan hukumannya. 

"Laksanakan itu. Gak pa pa. Saya pernah dipenjara kok. Apalagi kalau kita merasa benar di penjara, justru itu kebanggaan. Saya tidak pernah menutupi kalau saya pernah di penjara. Saya pernah dipenjara, tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat," katanya. 

Susno meminta Silfester tidak takut dengan penjara. 

"Jangan takut dengan penjara. Kita di situ bisa berbuat baik, membimbing yang lain," katanya. 

"Saya sebagai sahabat pak Silfester, saya hormati. Dia bagus," imbuhnya.

Susno berharap Silfester bisa menjadi ksatria. 

"Jangan dijemput jaksa tapi datang. Kemudian menjalani. Pada saat menjalani orang ada simpati. InsyaAllah kalau pak Presiden menggunakan hak konstitusional yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 

Menurut Susno, akan lebih bagus kalau Silfester mendapat pengampunan, apakah amnesti atau abolisi. 

"Jalankan dahulu, entah 3 hari entah 24 jam, itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus bagi Presiden," katanya. 

Susno, amnesti maupun abolisi juga diberikan pada kasus-kasus orang lain yang berbau poltik atau berbau rekayasa.

"Amnesti, abolisi, rehabilitasi bukan hanya milik elit tertentu, rakyat jelasa seperti saya pun boleh mendapatkan itu," katanya. 

Baca juga: Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Disinggung tentang kesaksian Silfester dikasus ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menurut Susno tidak akan terpengaruh dengan kasus ini. 

Kesaksian Silfester akan tetap valid jika sesuai dengan fakta.   

"Siapapun, asal menyampaikan saksi dalam keadaan benar. Keterangannya nanti valid, saling berhubungan dengan keterangan lain. Tidak apa. Yang gak boleh jadi saksi itu kan anak kecil. orang gak waras. 
Valid atau tidak tergantung kebenaran isinya," tukasnya. 

Seperti diketahui, Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa?

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kejagung menyatakan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved