Berita Viral

Bujukan Susno Duadji ke Silfester Matutina Agar Jalani Vonis: Jangan Takut Penjara, Saya Pernah Kok

Susno Duadji membujuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina agar mau menjalani hukumannya.

Editor: Musahadah
kolase instagram
BUJUK - Eks Kabareskrim Susno Duadji membujuk Silfester Matutina untuk menjalankan hukuman setelah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 silam. 

SURYA.co.id - Inilah bujukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji kepada Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina agar mau menjalani hukumannya.

Silfester Matutina sudah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2019. 

Namun, hingga 2025 ini, Silfester belum juga dieksekusi ke penjara. 

Terkait hal ini, Susno Duadji mengaku menyayangkan kejaksaan belum juga mengeksekusi Silfester.   

"Ternyata aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan lupa atau terlalu sibuk atau lalai. Mudah-mudahan karena kesibukan yang luar biasa, ada suatu yang terselip. Saya positif thinking saja sama kejaksaan yang prestasi luar biasa dalam mengungkap kasus korupsi. Tapi ingat, Tugas jaksa juga menjalankan eksekusi," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Kompas TV pada Rabu (6/8/2025).  

Baca juga: Siapa yang Lindungi Silfester Matutina sehingga Belum Diekskusi ke Bui? Mahfud MD Tunjuk Pihak Ini

Sambil memuji Silfester sebagi pengacara yang bagus, Susno Duadji meminta dia untuk melaksanakan hukumannya. 

"Laksanakan itu. Gak pa pa. Saya pernah dipenjara kok. Apalagi kalau kita merasa benar di penjara, justru itu kebanggaan. Saya tidak pernah menutupi kalau saya pernah di penjara. Saya pernah dipenjara, tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat," katanya. 

Susno meminta Silfester tidak takut dengan penjara. 

"Jangan takut dengan penjara. Kita di situ bisa berbuat baik, membimbing yang lain," katanya. 

"Saya sebagai sahabat pak Silfester, saya hormati. Dia bagus," imbuhnya.

Susno berharap Silfester bisa menjadi ksatria. 

"Jangan dijemput jaksa tapi datang. Kemudian menjalani. Pada saat menjalani orang ada simpati. InsyaAllah kalau pak Presiden menggunakan hak konstitusional yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 

Menurut Susno, akan lebih bagus kalau Silfester mendapat pengampunan, apakah amnesti atau abolisi. 

"Jalankan dahulu, entah 3 hari entah 24 jam, itu akan menjadi pertimbangan yang sangat bagus bagi Presiden," katanya. 

Susno, amnesti maupun abolisi juga diberikan pada kasus-kasus orang lain yang berbau poltik atau berbau rekayasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved