Berita Viral
Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan
Jangan panik saat dapat tagihan pajak seperti Ismanto buruh jahit Pekalongan. Begini langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.
Baca juga: Sosok Kepala KPP Pratama Pekalongan yang Klarifikasi Kasus Buruh Jahit Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 M
Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa dia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
Namun dia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."
"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar."
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.
Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan.
Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.
"Kedatangan kami ke rumah Wajib Pajak hanya untuk mencari kejelasan."
"Apakah benar Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?"
"Bisa jadi NIK-nya dipinjam."
"Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.
Dia menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.
Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun dia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."
"Banyak kasus serupa dimana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.
Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."
"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.
berita viral
Ismanto
buruh jahit di Pekalongan
Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2.8 Miliar
ditagih pajak
Tagihan Pajak Salah Alamat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI yang Pimpin Kodam Baru Wilayah Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Bripka Rian Fardiansyah, Polisi Rela Nyambi Kerja Jadi Badut Demi Bisa ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Rekam Jejak Menkeu Sri Mulyani yang Viral Gegara Pidatonya Soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen |
![]() |
---|
2 Sosok Purnawirawan Jenderal yang Desak Silfester Matutina Jalani Vonis, Eks Wakapolri: Masuk Dulu |
![]() |
---|
Rekam Jejak Seno Aji, Wagub Kaltim yang Heran Ratusan Mahasiswa Unmul Balik Badan Saat Ia Pidato |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.