Berita Viral

Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan

Jangan panik saat dapat tagihan pajak seperti Ismanto buruh jahit Pekalongan. Begini langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.

Foto Tribun Jateng diolah menggunakan AI ChatGPT
PAJAK SALAH ALAMAT - Ilustrasi kasus Ismanto, buruh jahit yang kena pajak salah alamat Rp 2,8 miliar. 

SURYA.co.id - Bayangkan Anda sedang fokus bekerja, lalu tiba-tiba menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan Anda menunggak pajak miliaran rupiah.

Setelah diperiksa, semua data tagihan ternyata bukan milik Anda.

Kasus seperti ini memang jarang, tetapi bisa menimpa siapa saja.

Terbaru dialami oleh Ismanto, seorang buruh jahit harian di Pekalongan, yang kaget saat diminta klarifikasi atas transaksi kain hampir tiga miliar rupiah yang bukan miliknya.

Ismanto sama sekali tidak menjalankan bisnis besar, dan tentu tidak pernah melakukan pembelian sebesar itu.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang atau tingkat literasi digital.

Baca juga: Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya

Situasi ini kerap terjadi akibat pemalsuan identitas, kesalahan input data, atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebelum mengambil langkah, penting memahami bahwa kewajiban pajak bersifat personal dan hanya berlaku untuk penghasilan atau transaksi yang benar-benar Anda lakukan.

Jika merasa tidak bersalah, ada jalur hukum dan administrasi yang dapat ditempuh untuk membersihkan nama.

1. Periksa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Pastikan dokumen yang Anda terima resmi dan benar-benar dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cek nomor surat, tanda tangan, dan kop instansi. Jika ragu, hubungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Kumpulkan Bukti Pendukung

Siapkan bukti bahwa Anda tidak memiliki hubungan dengan transaksi atau objek pajak yang ditagihkan. Misalnya:

Rekening koran
Surat keterangan dari pihak terkait
Riwayat pekerjaan dan penghasilan
Laporan SPT tahunan sebelumnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved