Berita Viral
Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan
Jangan panik saat dapat tagihan pajak seperti Ismanto buruh jahit Pekalongan. Begini langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bayangkan Anda sedang fokus bekerja, lalu tiba-tiba menerima surat dari kantor pajak yang menyatakan Anda menunggak pajak miliaran rupiah.
Setelah diperiksa, semua data tagihan ternyata bukan milik Anda.
Kasus seperti ini memang jarang, tetapi bisa menimpa siapa saja.
Terbaru dialami oleh Ismanto, seorang buruh jahit harian di Pekalongan, yang kaget saat diminta klarifikasi atas transaksi kain hampir tiga miliar rupiah yang bukan miliknya.
Ismanto sama sekali tidak menjalankan bisnis besar, dan tentu tidak pernah melakukan pembelian sebesar itu.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang atau tingkat literasi digital.
Baca juga: Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya
Situasi ini kerap terjadi akibat pemalsuan identitas, kesalahan input data, atau penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum mengambil langkah, penting memahami bahwa kewajiban pajak bersifat personal dan hanya berlaku untuk penghasilan atau transaksi yang benar-benar Anda lakukan.
Jika merasa tidak bersalah, ada jalur hukum dan administrasi yang dapat ditempuh untuk membersihkan nama.
1. Periksa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Pastikan dokumen yang Anda terima resmi dan benar-benar dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cek nomor surat, tanda tangan, dan kop instansi. Jika ragu, hubungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Kumpulkan Bukti Pendukung
Siapkan bukti bahwa Anda tidak memiliki hubungan dengan transaksi atau objek pajak yang ditagihkan. Misalnya:
Rekening koran
Surat keterangan dari pihak terkait
Riwayat pekerjaan dan penghasilan
Laporan SPT tahunan sebelumnya
berita viral
Ismanto
buruh jahit di Pekalongan
Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2.8 Miliar
ditagih pajak
Tagihan Pajak Salah Alamat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Tutorial Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Foto Studio, Lengkap dengan 20 Prompt Pilihan |
![]() |
---|
Kapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diganti? Anggota Komisi III DPR Beri Bocoran Begini |
![]() |
---|
5 Aplikasi Jadwal Sholat Digital, Bisa untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.