Berita Viral

Kena Tagihan Pajak Salah Alamat Seperti Ismanto Rp 2,8 M? Ini Langkah Hukum yang Harus Dilakukan

Jangan panik saat dapat tagihan pajak seperti Ismanto buruh jahit Pekalongan. Begini langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri.

Foto Tribun Jateng diolah menggunakan AI ChatGPT
PAJAK SALAH ALAMAT - Ilustrasi kasus Ismanto, buruh jahit yang kena pajak salah alamat Rp 2,8 miliar. 

3. Ajukan Permohonan Klarifikasi

Datanglah ke KPP sesuai wilayah administrasi Anda.

Sampaikan kronologi secara rinci, sertakan bukti, dan minta petugas melakukan pengecekan data wajib pajak.

Dalam beberapa kasus, DJP dapat membatalkan penagihan jika terbukti ada kekeliruan.

Baca juga: Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat

4. Gunakan Hak Keberatan

Jika klarifikasi tidak membuahkan hasil, Anda berhak mengajukan surat keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Keberatan ini harus diajukan maksimal tiga bulan sejak diterimanya SKP.

5. Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila keberatan ditolak, langkah berikutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.

Proses ini bersifat yudisial, sehingga keputusan hakim bersifat mengikat. 

Pastikan Anda didampingi konsultan atau kuasa hukum yang berpengalaman di bidang perpajakan.

6. Laporkan Jika Ada Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Jika terbukti NIK atau data pribadi Anda dicuri, segera laporkan ke pihak kepolisian. Sertakan bukti penggunaan NIK tanpa izin, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pertanyaan Umum tentang Tagihan Pajak Palsu dan Penyalahgunaan NIK

Q: Apakah saya harus membayar tagihan pajak yang bukan milik saya?
A: Tidak. Jika Anda yakin transaksi bukan milik Anda, segera lakukan klarifikasi dan laporkan dugaan penyalahgunaan identitas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved