Berita Viral

Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat

Jangan sampai data pribadimu dipakai orang lain! Simak 7 cara ampuh lindungi NIK dan KTP dari modus jahat seperti yang menimpa Ismanto.

kolase Tribunnews dan Tribun Jateng
AMANKAN NIK KTP - (kanan) Ismanto, buruh jahit di Pekalongan yang viral kena pajak Rp 2,8 miliar gara-gara NIK disalahgunakan. 

SURYA.co.id - Bayangkan, pagi-pagi pintu rumah Anda diketuk petugas pajak.

Dengan wajah serius, mereka membawa setumpuk dokumen dan mengatakan Anda memiliki tagihan miliaran rupiah.

Padahal Anda tidak pernah merasa bertransaksi dalam jumlah besar.

Itulah yang dialami Ismanto, tukang jahit asal Pekalongan, ketika tiba-tiba namanya tercatat melakukan pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar.

Kehidupannya sederhana, penghasilannya pas-pasan, namun data pribadinya entah bagaimana bisa muncul di sistem pajak sebagai “pelaku transaksi besar”.

Baca juga: Belajar dari Ismanto Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 M Gegara NIK Dicuri, Begini Cara Mengatasinya

Kejadian ini membuat banyak orang terkejut, sekaligus khawatir. Kalau data Ismanto bisa dipakai orang lain, bagaimana dengan kita?

Penyalahgunaan NIK dan KTP kini bukan sekadar isu digital, ini ancaman nyata yang bisa menyerang siapa saja.

Apalagi, kebocoran data di Indonesia bukan lagi hal langka, dan sering kali korbannya baru sadar setelah terlambat.

Pertanyaannya, sudahkah kita melindungi data pribadi sekuat mungkin sebelum jadi korban berikutnya?

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang melekat seumur hidup.

Dengan NIK saja, pihak tak bertanggung jawab bisa membuat rekening bank, mendaftar pinjaman online, hingga melakukan transaksi besar atas nama Anda.

Bagi pelaku kejahatan, data ini seperti “kunci utama” untuk mengakses berbagai layanan legal maupun ilegal.

Itulah mengapa perlindungan NIK dan KTP bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan finansial dan hukum.

Berikut 7 Cara mengankan NIK dan KTP dari modus kejahatan.

1. Jangan Sebar Foto KTP di Media Sosial

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved