Berita Viral

Rekam Jejak Sudewo Bupati Pati yang Naikkan Pajak 250 Persen, Berujung Plt Sekda Dibentak Pendemo

Inilah rekam jejak Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/TribunJateng.com Mazka Hauzan Naufal
PAJAK - (kiri) Seorang warga tampak mengkonfrontasi Plt Sekda Pati Riyono usai air mineral donasi masyarakat untuk demo tolak PBB naik 250 persen disita Satpol PP, Senin (4/8/2025) (kanan) Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan. Dia menanggapi isu kembali merebaknya kasus Covid-19 pada Rabu (11/6/2025). 

Kebijakan kenaikan pajak 250 persen berujung pada aksi demonstrasi warga. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, bahkan saling tantang dengan pendemo.

Kejadian itu berlangsung di posko penghimpunan donasi yang berada di luar pagar sebelah barat Kantor Bupati Pati, tepatnya di bawah proyek pembuatan videotron baru, kawasan Alun-Alun Pati.

Posko ini menggalang donasi untuk persiapan demonstrasi 13 Agustus 2025. 

Pada Selasa (5/8/2025) tiba-tiba posko didatangi personil Satpol PP Pati.

Mereka hendak meminta massa aksi memindahkan posko tersebut ke lokasi lain, mengingat memasuki Agustus ini area alun-alun akan digunakan untuk rangkaian acara perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah pendemo. 

"Kenapa sudah kami beri pemberitahuan (terkait aksi penggalangan donasi-red.), kami masih mau diusir? Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin," teriak Husein kepada Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun saat personel berjalan mendekat ke posko donasi, pukul 10.35 WIB.

Menurut Husein, Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati demi menjawab tantangan Bupati Sudewo.

"Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua," tegas Husein di hadapan Sriyatun.

Husein menegaskan, entah untuk alasan Hari Jadi Pati atau apa pun, pihaknya tidak akan memindahkan posko sampai terselenggaranya aksi demo 13 Agustus 2025 mendatang.

Menurutnya, pihaknya tidak melanggar aturan apa pun di sini.

Sementara, Plt. Kasatpol PP Pati Sriyatun mengatakan bahwa Husein dkk telah melanggar peraturan tentang ketertiban umum.

"Langsung di bawah videotron itu tidak boleh. Di Kabupaten Pati ada aturannya," kata dia.

Nada bicara Sriyatun meninggi ketika Husein terus menyela penjelasannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved