Berita Viral

Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini

Begini lah nasib Silfester Matutina, Ketua Umum (Solmet) yang getol bela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di isu ijazah palsu

Editor: Musahadah
kolase Metro TV/tribunnews
EKSEKUSI - Silfester Matutina terancam dijebloskan penjara gara-gara kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini sudah inkrah pada 2019 silam, namun baru ramai lagi sekarang. 

SURYA.co.id - Begini lah nasib Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang getol bela Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di isu ijazah palsu yang ditudingkan Roy Suryo Cs. 

Silfester terancam masuk penjara setelah kasus yang menjeratnya lima tahun silam kini diungkit kembali. 

Pada 2019 silam, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akibat orasinya pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Baca juga: Sosok Silfester Matutina yang Sebut 11.000 Triliun Persen Roy Suryo Cs Masuk Penjara, Ini Jabatannya

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Belum dieksekusinya Silfester dipertanyakan pakar hukum pidana, Azmi Syahputra. 

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 21 tahun 1983, kalau putusan sudah dibacakan, maka 7 hari atau paling lama 14 hari harus dikirimkan salinan putusannya. 

"Karena berkekuatan hukum tetap itu domain jaksa untuk melaksanakan, sepanjang sudah inkrah," katanya dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (5/8/2025). 

Karena kasus ini sudah diputus inkrah pada 20 Mei 2019, maka tidak ada lasan untuk mengatakan pengadilan tidak mengirimkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved