Berita Viral
Jejak Kasus Gus Nur: Hina Pemuda NU, Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Jokowi, Kini Dapat Amnesti Prabowo
Dengan amnesti ini, Gus Nur tak lagi wajib lapor setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025 lalu.
SURYA.CO.ID, MALANG - Terungkap rekam jejak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang akhirnya bebas murni setelah mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan amnesti ini, Gus Nur tak lagi wajib lapor setelah dinyatakan bebas bersyarat pada 27 April 2025 lalu.
Gus Nur pun tidak lagi menjalani bimbingan di Bapas Malang.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani mengatakan, surat berakhirnya masa bimbingan dari Bapas Malang telah diberikan bersamaan dengan penyerahan berkas amnesti kepada Gus Nur pada Rabu (6/8/2025).
"Jadi, masa bimbingan dari Gus Nur sudah kami akhiri sejak 2 Agustus 2025, dan hari ini juga bersamaan dengan penyerahan simbolis Keppres (penyerahan berkas amnesti). Intinya, Gus Nur sendiri sudah tidak berkewajiban melakukan absen di Bapas Kelas I Malang," ujarnya.
Baca juga: Usai Terima Berkas Amnesti, Gus Nur Sebut Akan Tetap Kritik Pemerintah : Dengan Bahasa Santun
Dikatakan, pengajuan usulan amnesti dilakukan Rutan Kelas I Surakarta (Solo), tempatnya menjalani hukuman.
"Yang mengajukan amnesti adalah lapas maupun rutan, dan kebetulan Gus Nur ini sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan menjadi klien Bapas serta menjalani pembimbingan sampai 1 Mei 2027. Tetapi karena mendapat amnesti, maka sejak tanggal 2 Agustus 2025 sudah kami akhiri masa bimbingannya," jelasnya.
Meski tidak lagi menjadi klien, namun Bapas Malang tetap menjalin komunikasi dengan Gus Nur. Dan pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan yayasan milik Gus Nur, untuk memberikan pencerahan kepada klien Bapas lainnya.
"Gus Nur ini memiliki yayasan, dan lewat yayasan ini maka kami dapat memberikan pencerahan pembimbingan kepribadian kepada para klien Bapas. Sehingga, kami tidak putus hari ini dan tetap berkomunikasi dengan Gus Nur," terangnya.
Sementara itu, Gus Nur menanggapi secara santai terkait pemberian amnesti tersebut.
"Bagaimana pun, harus saya syukuri. Dan apapun itu, saya tetap matur suwun," tandasnya.
Meski baru bebas usai dipenjara karena kasus ujaran kebencian, tak menyurutkan nyalinya untuk tetap mengkritik pemerintah.
Menurut Gus Nur, kritik itu merupakan panggilan jiwa dan juga bentuk rasa cintanya terhadap negara Indonesia.
Baca juga: Gus Nur Terima Berkas Amnesti di Bapas Malang : Harus Saya Syukuri dan Matur Suwun
"Itu adalah panggilan jiwa, baik pemerintahan maupun sistemnya wajib dikritik. Namun untuk orangnya, enggak pernah ada masalah," ujarnya usai mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Rabu (6/8/2025).
Gus Nur juga menyampaikan, akan mengubah gaya kritikannya tersebut.
Gus Nur
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Terpidana Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Gus Nur Bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.