Berita Viral
Rekam Jejak Riyoso Plt Sekda Pati yang Dibentak Pendemo Kenaikan PBB 250 Persen, Dipicu Perintah Ini
Riyoso, Plt Sekda Pati yang saling tantang dengan pendemo yang menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Riyoso, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang saling tantang dengan pendemo yang menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kejadian itu berlangsung di posko penghimpunan donasi yang berada di luar pagar sebelah barat Kantor Bupati Pati, tepatnya di bawah proyek pembuatan videotron baru, kawasan Alun-Alun Pati.
Posko ini menggalang donasi untuk persiapan demonstrasi 13 Agustus 2025.
Pada Selasa (5/8/2025) tiba-tiba posko didatangi personil Satpol PP Pati.
Mereka hendak meminta massa aksi memindahkan posko tersebut ke lokasi lain, mengingat memasuki Agustus ini area alun-alun akan digunakan untuk rangkaian acara perayaan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan HUT ke-80 RI.
Baca juga: Sosok Bupati Pati Sudewo yang Kirim Dinsos Beri Bantuan ke Siswa SMA Pencuri Pisang Demi Hidupi Adik
Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah pendemo.
"Kenapa sudah kami beri pemberitahuan (terkait aksi penggalangan donasi-red.), kami masih mau diusir? Kalau kami tidak boleh di sini, Sudewo suruh pulang saja. Saya di sini sudah izin," teriak Husein kepada Kepala Satpol PP Pati, Sriyatun saat personel berjalan mendekat ke posko donasi, pukul 10.35 WIB.
Menurut Husein, Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati demi menjawab tantangan Bupati Sudewo.
"Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua," tegas Husein di hadapan Sriyatun.
Husein menegaskan, entah untuk alasan Hari Jadi Pati atau apa pun, pihaknya tidak akan memindahkan posko sampai terselenggaranya aksi demo 13 Agustus 2025 mendatang.
Menurutnya, pihaknya tidak melanggar aturan apa pun di sini.
Sementara, Plt. Kasatpol PP Pati Sriyatun mengatakan bahwa Husein dkk telah melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
"Langsung di bawah videotron itu tidak boleh. Di Kabupaten Pati ada aturannya," kata dia.
Nada bicara Sriyatun meninggi ketika Husein terus menyela penjelasannya.
Dia ingin Husein mendengarkan dulu penjelasannya sebelum membantah.
Bupati Pati Sudewo
Plt Sekda Pati
Satpol PP Pati
Kenaikan PBB-P2 250 Persen
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jejak Kasus Gus Nur: Hina Pemuda NU, Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Jokowi, Kini Dapat Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Hamid Awaluddin yang Bantah Klaim Silfester Matutina Bertemu Jusuf Kalla, Pesan JK: Eksekusi! |
![]() |
---|
Nasib Silfester Matutina Usai Getol Bela Jokowi di Kasus Ijazah, Kini Mau Dijebloskan Bui Karena Ini |
![]() |
---|
Terkuak Berita Acara Penyitaan Ijazah Jokowi di Polda Metro, Rismon Sianipar Kekeuh Tak Percaya Asli |
![]() |
---|
Duduk Perkara Bocah SD ke Sekolah Lewat Sungai Imbas Jalan Ditutup Tetangga, Kini Malah Diusir Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.