Berita Viral
Benarkah Kibarkan Bendera One Piece di HUT RI Disanksi? Ahli Ingatkan Ini: Tak Boleh Lebih Tinggi
Fenomena kibarkan bendera One Piece saat HUT RI ke-80 ramai di media sosial. Pakar hukum ingatkan soal aturan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, muncul fenomena unik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyuarakan keinginan untuk mengibarkan bendera One Piece, simbol ikonik dari serial anime Jepang, sebagai bentuk ekspresi di hari kemerdekaan.
Meskipun tampak sebagai ekspresi budaya populer, para ahli mengingatkan bahwa pengibaran bendera fiksi saat perayaan kenegaraan tetap harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lantas, muncu pertanyaan publik, benarkah kibarkan bendera one piece saat HUT RI dikenai sanksi?
Riko Noviantoro, Peneliti Kebijakan Publik, mengingatkan bahwa meski bendera dari budaya pop seperti One Piece tidak dilarang secara spesifik, ada aturan ketat soal bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
“Gagasan mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus patut dikaji secara hati-hati.
Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ramai Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Begini Aturan Resmi Pasang Bendera agar Tak Dipidana
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur secara tegas mengenai tata cara penggunaan bendera negara.
Dalam konteks pengibaran bersama, bendera Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan tidak boleh lebih kecil dari bendera lain, termasuk bendera fiksi.
Pasal 21 UU tersebut melarang pengibaran bendera negara dalam posisi yang dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lain.
Sementara Pasal 24 mengatur sanksi terhadap tindakan yang merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar di atas, atau memperlakukan bendera negara secara tidak hormat.
Ancaman pidananya pun serius: hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
Antara Ekspresi Budaya dan Kritik Sosial
Menariknya, Riko juga melihat tren ini sebagai bagian dari dinamika sosial dan kritik publik terhadap pemerintah.
Ia menilai, penggunaan simbol budaya populer seperti bendera bajak laut One Piece tak lepas dari keresahan masyarakat terhadap kondisi pemerintahan.
“Ini adalah bentuk simbolik dari kritik publik terhadap penyelenggaraan negara. Sama halnya seperti simbol ‘Indonesia Darurat’ yang pernah ramai digunakan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memaknai fenomena ini sebagai bentuk masukan, bukan sekadar tindakan pelanggaran.
Respons yang represif justru bisa memperkuat kesan bahwa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi secara sehat.
Muncul di Berbagai Tempat
Di media sosial, beberapa warganet terlihat membagikan unggahan pengibaran bendera One Piece di berbagai lokasi seperti pagar rumah, atap truk, perahu kayu, hingga spanduk pribadi.
Salah satu unggahan viral datang dari akun Instagram @putra.irwandi01, yang menyebut aksinya sebagai wujud cinta kepada tanah air meskipun kecewa pada pemerintah.
“Tetap cinta dengan negaranya, tapi tidak dengan pemerintahnya,” tulisnya.
Meskipun demikian, para pakar tetap mengingatkan bahwa semangat kritik dan kreativitas tersebut harus dilakukan tanpa melanggar aturan yang melindungi kehormatan simbol negara.
Anggota DPR Sebut Makar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, tegas melarang adanya pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi One Piece oleh sejumlah sopir truk dan sebagian masyarakat, yang dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah.
Firman menilai, tindakan itu sebagai bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara, sekaligus sebagai bentuk provokasi yang berbahaya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Firman mengaku, hal tersebut juga menjadi perhatian DPR dan lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ia menyebutkan, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan pendidikan ideologi Pancasila sejak dini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," ungkap dia.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
berita viral
one piece
Bendera One Piece
HUT Kemerdekaan RI
Kibarkan Bendera One Piece
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat 4 Penculik Bos Bank Plat Merah Terungkap, Baru 2 Bulan Tinggal Bareng di Rumah Sengketa |
![]() |
---|
Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan, Diancam Pasal 12, Ini 3 Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nafa Urbach yang Dikritik Habis-habisan Imbas Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sosok 10 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.