Kronologi Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi Soal Candaan Pemakaman Adat Toraja
Pandji sebagai tokoh masyarakat telah rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat stand up comedy
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
- Mereka menilai Pandji sebagai tokoh masyarakat telah rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy.
- Komika Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosialnya pada Selasa (4/11/2025).
SURYA.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan polisi terhadap Pandji teregister dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025).
"Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja," kata Ricdwan Abbas Bandaso saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa link Youtube, foto screen shot, dan sejumlah bukti lainnya.
Ricdwan menilai Pandji sebagai tokoh masyarakat telah rasis, melecehkan, dan merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand up comedy.
Baca juga: Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan
Videonya diunggah di kanal YouTube Pandji Pragiwaksono dengan judul Uang VS Pendidikan.
Video itu kini viral di berbagai platform media sosial.
Dalam cuplikan video yang beredar, Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat rambu solo'. Toraja.
Terlapor menceritakan, tradisi pemakaman sangat mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin.
Akibat mahalnya biaya pemakaman juga kata dia, banyak keluarga yang akhirnya membiarkan jenazah disimpan di rumah.
Baca juga: BIODATA Abdur Arsyad yang Viral Dikabarkan Ditangkap Polisi Saat Stand Up di Aceh, Jebolan SUCI 4
Ricdwan mengungkapkan, pernyataan ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun.
"Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf ke pada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji," papar Ricdwan.
Adapun Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sejumlah pasal.
Di antaranya UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) tentang udentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Kemudian Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
| Cerita Mencekam Uya Kuya saat Rumahnya Dijarah, Sosok Jusuf Hamka Disebut Jadi Penolong |
|
|---|
| Lapas Lamongan Lakukan Panen Raya Padi Tahap 3, Dapat 9 Ton Gabah dari 1,5 Hektare Lahan |
|
|---|
| Respon Ignasius Jonan saat Ditanya Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo |
|
|---|
| Wali Kota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Kepala Daerah Pembina Siskamling Terpadu Jatim 2025 |
|
|---|
| 4 Hari Jelang Laga Persik Kediri vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ungkap Persiapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pandji-komika-dipolisikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.