2 Oknum Aktivis Mahasiswa Peras Kadispendik Jatim, Sebar Berbagai Isu dan Minta Duit Rp 50 Juta

2 oknum aktivis pegiat antikorupsi diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
TERSANGKA PEMERASAN - Tersangka berinisial SH (25) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat dikeler ke ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (24/7/2025). Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim menangkap dua orang oknum aktivis pegiat antikorupsi yang diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. 

Kedua tersangka berinisial SH (25) warga Bangkalan, Jatim. Dan, MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Mereka ternyata berstatus sebagai mahasiswa. 

Modusnya, para tersangka mengancam berulang kali akan menggelar demontrasi mengepung Gedung Dispendik Jatim, hingga menyebar isu hoaks yang dituduhkan kepada sang kepala dinas.

Seperti isu korupsi dana hibah, beserta isu pribadi mengenai perselingkuhan antara korban terhadap istri seorang perwira TNI. 

Bahkan, khusus untuk isu hoaks yang cenderung menyerang pribadi dari sang kepala dinas, diketahui diedarkan oleh kedua tersangka melalui akun media sosial (medsos) TikTok dan Instagram atas nama tersangka SH, dan akun official ormas FGR yang dikelola para tersangka. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kedua tersangka mengatasnamakan diri sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR)

Pada Rabu (16/7/2025), mereka memberikan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Kantor Dispendik Jatim.

Demontrasi tersebut, direncanakan oleh mereka bakal berlangsung pada Senin (21/7/2025). 

Tuntutan dalam demontrasi yang disampaikan ormas tersebut, nantinya berkaitan dengan isu korupsi dan skandal perselingkuhan. 

"Pada Rabu 16 Juli 2025 tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstran/demonstrasi/unjuk rasa ke Dispendik Jatim, yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada Senin tanggal 21 Juli 2025. Dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI," ujar Abraham dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/7/2025). 

Ternyata, sebelum hari pelaksanaan demontrasi tersebut, terdapat 2 orang perwakilan dari pihak korban diutus menemui kedua tersangka, untuk membicarakan perihal rencana pembatalan aksi demontrasi tersebut pada Sabtu (19/7/2025). 

Kedua saksi perwakilan pihak korban berinisial IL dan FK menemui kedua tersangka, yang merupakan pimpinan ormas tersebut di sebuah kafe kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya

Abraham menerangkan, selama pertemuan tersebut, tersangka meminta sejumlah uang yang jumlahnya disepakati sekitar Rp 50 juta. 

Tujuannya, membatalkan rencana aksi demontrasi tersebut, termasuk menghapus konten berisi tuduhan perselingkuhan sang kepala dinas dari akun medsos yang mereka kelola. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved