Rabu, 3 Juni 2026

2 Oknum Aktivis Mahasiswa Peras Kadispendik Jatim, Sebar Berbagai Isu dan Minta Duit Rp 50 Juta

2 oknum aktivis pegiat antikorupsi diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. 

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
TERSANGKA PEMERASAN - Tersangka berinisial SH (25) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat dikeler ke ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (24/7/2025). Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta. 

"Disepakati bahwa diberikan keuangan secara tunai sebesar Rp 50 juta, agar demo tidak tidak jadi dilaksanakan. Dan akan men-takedown isu perselingkuhan kepala dinas atau korban yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial," ungkapnya. 

Namun, lanjut Abraham, utusan korban cuma bisa memenuhi kurang dari separuh jumlah uang yang diminta tersangka, pada saat momen pertemuan tersebut. Yakni sejumlah Rp 20,05 juta. 

Kendati begitu, kedua tersangka tetap menerima uang tersebut, meskipun jumlahnya tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. 

Nah, tak lama kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, saat kedua tersangka keluar dari kafe dan berjalan menuju ke parkiran untuk mengambil kendaraan mereka, beberapa orang anggota Tim Jatanras Polda Jatim melakukan penangkapan.

Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan dan menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik. 

Atau, jika disebutkan oleh Abraham, kedua tersangka melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

Tak pelak, rencana kedua tersangka yang bermaksud menggelar demontrasi pada Senin (21/7/2025), malah berubah menjadi hari di mana mereka mendekam di dalam penjara Dittahti Mapolda Jatim. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. Tersangka ditahan sejak hari Senin kemarin, 21 Juli 2025, di Rutan Polda Jatim," terang Abraham. 

Kemudian, mengenai keabsahan dan legalitas ormas yang dikelola tersangka. 

Ternyata, Abraham mengungkapkan, ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai ormas sesuai dengan perundang-undangan. 

Salah satunya tak terdaftar dalam catatan legalitas ormas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim. 

Tak cuma itu, ternyata ormas yang dimiliki oleh kedua tersangka, cuma beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka itu sendiri.

"Sejauh ini, dari hasil koordinasi yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap instansi terkait dalam hal ini juga Kesbanglinmas, bahwa organisasi ini tidak terdaftar, hanya tentunya anggotanya 2 orang tersangka ini saja. Tidak ada anggota lain. Hanya saja saat itu dilakukan untuk melakukan pengancaman seolah-olah bakal melakukan demo dalam jumlah besar," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan jika pihaknya memiliki alat bukti yang kuat, sehingga dapat menangkap dan menjebloskan kedua tersangka dalam penjara. 

"Memang mereka sudah melakukan ya, perbuatan meminta, ada bukti-bukti yang kami temukan ya, nanti akan kami sampaikan perlihatkan sehingga dengan adanya perbuatan mereka dilaporkan, sehingga kami mengambil langkah-langkah yang kami lakukan tangkap tangan berkaitan dengan cara mengancam terhadap korban," ujarnya, menambahkan. 

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved