SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
TERSANGKA PEMERASAN - Tersangka berinisial SH (25) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan MSS (26) warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat dikeler ke ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (24/7/2025). Keduanya diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai senilai Rp 50 juta.
Selain itu, Widi menjelaskan, kedua tersangka juga mengedarkan informasi yang bersifat subjektif, belum terbukti kebenarannya, bahkan cenderung menyerang harkat martabat seseorang; sang kepala dinas, melalui isu hoaks korupsi dan perselingkuhan.
Bahkan, kedua tersangka mengedarkan isu tersebut dalam sebuah kemasan konten medsos dari akun medsos pribadi Tersangka MSS dan official ormas FGR.
"Tadi disampaikan pak kabid humas, bahwa mereka juga sudah upload di Tiktok. Jadi, makanya kami lapis pasal persangkaan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311, jika ada pencemaran nama baik," pungkasnya.