Berita Viral

Pesan Ketum PBNU untuk Zuhdi Guru di Demak, Pukul Siswa Berujung Didenda Wali Murid 25 Juta

Pesan Ketum PBNU untuk Zuhdi Guru di Demak, Pukul Siswa Berujung Didenda Wali Murid 25 Juta 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com Nur Zaidi
GURU MADIN - Foto ilustrasi untuk artikel Pesan Ketum PBNU untuk Zuhdi Guru di Demak, Pukul Siswa Berujung Didenda Wali Murid 25 Juta 

Saat itu, ia mengajar di kelas 5. 

Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan. 

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya. 

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya. 

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya. 

Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai. 

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," katanya. 

Keluarga Tak Terima 

Aksi penamparan itu pun diketahui keluarga D. 

Kakek dari siswa D kemudian mendatangi rumah Hidayat untuk melaporkan aksi Zuhdi, Kamis (1/5/2025). 

Di hari yang sama, SM, ibu siswa D juga datang. Hidayat kemudian menyarankan agar dilakukan proses mediasi antara Zuhdi dan pihak keluarga siswa D. 

Pada siang hari, kedua belah pihak bertemu untuk mediasi.  

Wali murid menerima permintaan maaf namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. 

“Menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun ibu tersebut belum bisa menjawab hanya berkata ‘nanti saya rembuk keluarga’,” kata Miftah. 

Selanjutnya pada Kamis (10/7/2025), lima orang, termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian, datang ke Madin dan menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved