Karena dari desa pasti memiliki riwayat datanya.
Terlebih juga ada Undang-Undang Perumahan No 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan bagi pengembang untuk menjual tanah kavling atau tanah matang tanpa rumah secara terpisah. Developer hanya diperbolehkan menjual kavling jika sudah membangun perumahan minimal 25 persen dari rencana pembangunan.
Larangan ini juga diperkuat dengan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, bahwa setiap orang atau badan usaha yang telah mengkavling tanah lebih dari lima bidang dengan luasan lahan kurang atau sama dengan 4000 meter persegi, maka harus mengajukan rill tapak.
“Untuk pengawasan, kami selama ini kami strateginya kami pedomannya di perdes, kalau ada pengurukan, kami meminta di grup RT RW agar mereka melaporkan ke kami. Supaya kami bisa cek legalitasnya. Nah kalau kavling PT MTB di Alas Tipis itu kami sudah berulang kami menghentikan, bahkan berkali-kali. Tapi kendalanya pengawasan kami tidak bisa 24 jam. Maka kami juga meminta untuk kerjasama dari pihak masyarakat untuk sama-sama mengawasi,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.