Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo

Izin Tak Lengkap, Desa Pabean Sidoarjo Hentikan Pengurukan Kavling Alas Tipis PT MTB

Yasinta kemudian menceritakan, PT MTB awal memasukkan izin ke desa yaitu di tahun 2021.

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy

SURYA.co.id | SIDOARJO - Sekretaris Desa Pabean Yasinta Dewi menegaskan bahwa proyek tanah kavling Mutiara Alas Tipis di Dusun Alas Tipis Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, telah dihentikan oleh pemerintah desa.

Yasinta mengatakan alasan penghentian itu lantaran dari pihak pengembang yaitu PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) tidak mengantongi izin dan juga tak punya alas hak atas tanah yang dijual ke masyarakat. 

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis Laporkan PT MTB Ke Polresta Sidoarjo

Yasinta kemudian menceritakan, PT MTB awal memasukkan izin ke desa yaitu di tahun 2021.

Bukan untuk proyek tanah kavling Mutiara Alas Tipis, tapi untuk proyek kavling sebelumnya yaitu Mutiara Bonosari 1, Mutiara Bonosari 2.

“Jadi awal PT MTB masuk ke Desa Pabean itu tepatnya di tahun 2021 untuk pengurukan proyek di Dusun Bonosari. Di awal pengurukan itu juga sudah ramai, sampai bu Kades kami saat yaitu Ibu Sriatun, menegur untuk kepala teknis lapangannya, meminta agar alat beratnya beroperasi sampai legalitas kepemilikannya dilaporkan atau diberikan ke kami,” tegas Yasinta, Senin (21/7/2025).

Hal itu dilakukan karena sesuai aturan Desa Pabean terkait kegiatan pengurukan lahan, pengembang diharuskan untuk menunjukkan legalitas meliputi hak milik atas lahan dan juga izin riil tapak dari lahan yang diperjualbelikan.

Jika semua lengkap maka diperbolehkan untuk melakukan pengurukan.

“Tapi sampai pengurukan selesai di Bonosari, MTB sama sekali tidak menyerahkan legalitas yang kami minta. Jadi di Bonosari itu ada lima atau enam ancer, tapi yang disetorkan kami untuk hak miliknya hanya satu saja sampai hari ini,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, PT MTB kemudian melakukan kegiatan lain di Dusun Alas Tipis.

Tepatnya di tahun 2023, pihak dari PT MTB terlihat mulai melakukan kegiatan pengurukan, namun saat dimintai untuk menyerahkan izin legalitas atas tanahnya, sampai saat ini belum ada yang diserahkan.

Beberapa waktu belakangan, cukup banyak masyarakat yang datang ke balai desa Pabean menanyakan dan wadul terkait kasus tanah kavling di Alas Tipis yang diperjualbelikan oleh PT MTB.

“Kami kemudian mengkonfirmasi ke para pemilik dan ahli waris tanah di sana. Jadi kan ada tiga ancer, atas milik Sudinomo, Kadiman, dan juga Astika bin Abu Bakar. Yang bu Astika ini kami sudah panggil, ternyata jual belinya sudah batal secara sepihak karena dari PT MTB hanya membayar DP dan molor pembayarannya,” tegas Yasinta.

Sedangkan untuk tanah milik Sudinomo dan Kadiman, dikatakan Yasinta tanahnya sudah berpindah ke pihak PT lain, bukan PT MTB, sehingga tanah tersebut bukan atas milik ahli waris lagi.

“Untuk ancer tanah milik Pak Sudinomo dan Kadiman ini cukup rumit karena tidak ada catatan administrasi fisik, yang ada hanya saksi hidup dan tidak ada administrasi lain. Maka saat datang ke kami, kami arahkan untuk ke Kanwil BPN untuk mendapatkan kopian SKnya,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat jika ingin membeli properti mulai tanah atau rumah, alangkah baiknya untuk bertanya pada pihak desa terlebih dahulu guna memastikan alas hak tanah atau rumah yang akan dibeli.

Karena dari desa pasti memiliki riwayat datanya. 

Terlebih juga ada Undang-Undang Perumahan No 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan bagi pengembang untuk menjual tanah kavling atau tanah matang tanpa rumah secara terpisah. Developer hanya diperbolehkan menjual kavling jika sudah membangun perumahan minimal 25 persen dari rencana pembangunan.

Larangan ini juga diperkuat dengan Perbup Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2021, bahwa setiap orang atau badan usaha yang telah mengkavling tanah lebih dari lima bidang dengan luasan lahan kurang atau sama dengan 4000 meter persegi, maka harus mengajukan rill tapak.

“Untuk pengawasan, kami selama ini kami strateginya kami pedomannya di perdes, kalau ada pengurukan, kami meminta di grup RT RW agar mereka melaporkan ke kami. Supaya kami bisa cek legalitasnya. Nah kalau kavling PT MTB di Alas Tipis itu kami sudah berulang kami menghentikan, bahkan berkali-kali. Tapi kendalanya pengawasan kami tidak bisa 24 jam. Maka kami juga meminta untuk kerjasama dari pihak masyarakat untuk sama-sama mengawasi,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved