Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo
Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris
Pihak Pemkab Sidoarjo, Jatim, menyebut tak pernah terima pengajuan Izin Riil Tapak Tanah Kavling Alas Tipis
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property, Kurniawan Yuda Soesanto mengelak jika disebut proyek tanah kavling miliknya, Mutiara Alas Tipis tidak terealisasi.
Meski pengurukan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) itu belum rampung dilakukan.
Bahkan, belum ada serah terima unit kepada pembeli sejak tahun 2021, Yuda berdalih bahwa semua masih dalam proses.
Saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Yuda juga sempat berkelit. Namun, akhirnya ia mengamini bahwa tanah kavling yang dijualnya sampai saat ini belum atas nama PT MTB Property.
Ia berkilah, sudah melakukan proses beli dari ahli waris, meski harus diakui belum lunas.
“Tanah itu tidak sengketa. Kami sudah cek ke BPN dan belum ada atas nama PT lain, sehingga kami beli ke ahli waris,” kata Yuda, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo Diduga Bermasalah, Para Pembeli Bergejolak Tuntut Kejelasan
“Ada termin pembelian, ada kontrak pembelian dan sudah ada perjanjian pembelian yang diketahui juga oleh notaris,” imbuhnya.
Saat ditanya terkait perizinan proyek kavling Mutiara Alas Tipis, Yuda menyanggah, bahwa pihaknya sudah mengurus izin lengkap termasuk riil tapak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Perizinan proyek Alas Tipis kami sudah lengkap. Kami mengajukan lewat legal kami waktu itu. Pengajuannya sudah lama, saya sudah lupa tahunnya,” ujar Yuda.
Pria yang mengaku kader dan pengurus DPD Partai Golkar Sidoarjo ini juga menuturkan, pengganjal utama masalah tanah kavling Alas Tipis, karena masalah internal.
Ia menuding legal notaris dari PT MTB Property melakukan pemalsuan IJB sebagian user atau pembeli.
“Legal dari notaris kami ada wan prestasi dan kami berhentikan, termasuk karena yang bersangkutan melakukan pemalsuan IJB sebagian user. Kasusnya saat ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” kata Yuda yang juga pernah nyaleg dari Partai Golkar di dapil Waru Gedangan ini.
Terkait polemik dengan para pembeli tanah kavling Alas Tipis, ia mengatakan pihaknya sudah menjelaskan melalui mediasi yang digelar oleh Desa Pabean.
“Pihak desa mengarahkan kami untuk kami ke BPN, untuk penerbitan SK Gubernur dan pembaruan perjanjian dengan ahli waris,” jelasnya.
Sementara, pihak Pemkab Sidoarjo menyebut tak pernah terima pengajuan Izin Riil Tapak Tanah Kavling Alas Tipis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.