Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo
Korban Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis Laporkan PT MTB Ke Polresta Sidoarjo
Kasus dugaan penipuan tanah kavling Mutiara Alas Tipis yang berlokasi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, terus bergulir.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan tanah kavling Mutiara Alas Tipis yang berlokasi di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, terus bergulir.
Para korban yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah mengambil langkah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo agar pihak PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) selaku pengembang bertanggung jawab dan mengembalikan uang mereka.
Baca juga: Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris
“Kami dari pihak korban atas nama Agus Santoso, sudah melakukan pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah kavling Alas Tipis dengan pihak terlapor Kurniawan Yuda selalu owner dari PT MTB,” tegas Tjetjep Muhammad Yasin, selaku kuasa hukum korban dalam wawancara, Senin (21/7/2025).
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan pengaduan No: LPM/760/VI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO pada tanggal 20 Juni 2025.
“Karena terus terang saja, penjualan tanah kavling di Alas Tipis ini fiktif. PT MTB dalam hal ini saudara Kurniawan Yuda menjual tanah yang tidak ada dalam kuasanya,” tegas Tjetjep.
Hal ini dikatakan Tjetjep juga diakui oleh yang bersangkutan saat ada mediasi dengan pihak Desa Pabean, di mana sejumlah pembeli dipertemukan langsung dengan PT MTB lengkap dengan ahli waris pemilik tanah.
“Pemilik tanah mengakui bahwa tanah yang diperjualbelikan ini belum dibeli oleh Bapak Kurniawan Yuda selaku owner PT MTB. Dibeli pun dalam bentuk DP, dan DP ini diakui oleh ahli waris sudah kadaluarsa. Karena berdasarkan perjanjian jual belinya, mereka sudah melewati batas waktu pembayaran,” urainya.
Oleh sebab itu, pihaknya menggunakan pasal dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan ini, yang bahkan dikatakan Tjetjep sangat mungkin dikembangkan untuk dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dalam kasus ini PT MTB memiliki sejumlah titik proyek lain.
“Kalau Polres Sidoarjo benar melakukan pemeriksaan atas kasus ini, maka bisa mengarah juga ke TPPU,” ujarnya.
Ia berharap polisi dan pihak berwajib segera melakukan tindakan nyata atas laporan ini.
Sebab jika tidak dikhawatirkan juga akan lebih banyak masyarakat yang menjadi korban.
Terlebih sampai saat ini PT MTB juga masih melakukan promosi penjualan tanah kavling di Alas Tipis.
“Sampai hari ini mereka masih jualan, masih diiklankan, dipromosikan. Dan ini berpotensi lebih banyak korban, polisi harusnya segera bertindak,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Santoso selaku korban menceritakan bahwa ia awalnya membeli tanah kavling Alas Tipis pada Juni tahun 2022.
Saat itu ia membeli satu unit tanah kavling tersebut dengan cash dan langsung diterima oleh Kurniawan Yuda.
Ngaku Kerabat Adies Kadir dan Pejabat Partai Jadi Dugaan Modus PT MTB Tipu Pembeli, Cak Ji: Bongkar |
![]() |
---|
Cak Ji Siap Bongkar Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Siapkan Tim Hukum |
![]() |
---|
Izin Tak Lengkap, Desa Pabean Sidoarjo Hentikan Pengurukan Kavling Alas Tipis PT MTB |
![]() |
---|
Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris |
![]() |
---|
Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo Diduga Bermasalah, Para Pembeli Bergejolak Tuntut Kejelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.