Dugaan Penipuan Tanah Kavling Sidoarjo
Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo Diduga Bermasalah, Para Pembeli Bergejolak Tuntut Kejelasan
Ratusan warga diduga menjadi korban jual beli tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kasus dugaan penipuan tanah kavling mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Ratusan warga Sidoarjo menjadi korban jual beli tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ratusan warga yang menjadi korban, kini bergejolak menuntut kejelasan proyek tanah kavling 'Mutiara Alas Tipis' besutan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property.
Para korban kini menuntut pengembalian uang mereka, lantaran proyek tanah kavling yang dijanjikan tak terealisasi.
Salah satu korban tanah kavling tersebut adalah Dana Abdillah, warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Ia mengaku, telah melakukan pembelian tanah di PT MTB Property pada tahun 2022. Tergiur harga tanah kavling yang disebutnya murah yaitu Rp 3 juta meter persegi, ia memutuskan untuk membeli dua kavling tanah sekaligus.
Baca juga: Jawaban Dirut PT MTB Soal Kasus Tanah Kavling Alas Tipis di Sidoarjo, Malah Salahkan Legal Notaris
“Saya beli dua kavling. Ukurannya per kavlingnya 5x10 meter. Saat itu per kavlingnya dibanderol harga Rp 145 juta,” ujar Dana.
Dengan menggunakan sistem kredit inhouse, ia mengambill tenor pembayaran selama empat tahun dengan cicilan per bulannya Rp 3.959.000.
Cicilan Dana sudah berjalan selama 15 bulan. Namun dalam kurun waktu tersebut, tak ada progres sama sekali dari tanah kavling yang dijanjikan.
Selain itu, di lokasi tidak ada progres pengurukan, padahal yang dijanjikan dalam jual beli tanah kavling tersebut adalah tanah siap bangun.
“Karena tak ada progres akhirnya saya mengajukan pembatalan pembelian. Dalam perjanjian Ikatan Jual Beli yang saya dapatkan, pembatalan bisa dilakukan dengan pengembalian refund 60 persen, saya sudah tanda tangan,” urainya.
“Tapi dari situ kami tidak kunjung menerima refund. Kami malah dapat surat penjadwalan pembayaran satu tahun setelahnya, yaitu di bulan Mei 2025. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, hanya Rp 10 juta katanya bertahap dari total Rp 95,6 juta yang harus dikembalikan,” imbuhnya.
Selama ini, Dana mengaku sudah melakukan penagihan dan datang ke kantor PT MTB Property tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Refund yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan dan hanya diberi janji yang tak terealisasi.
Nasib serupa juga dialami Hendra Sabiantara, warga Kecamatan Gedangan. Ia menceritakan mulanya ia tertarik membeli tanah kavling PT MTB Property, karena mendapatkan brosur promosi tanah kavling dengan keterangan siap bangun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.