Berita Viral

Alasan Pak Guru Zuhdi Tolak Denda yang Dikembalikan Wali Murid, Totalnya Bukan Rp 25 Juta

Terungkap alasan Ahmad Zuhdi tolak denda yang dikembalikan wali murid. TTernyata, jumlahnya bukan Rp 25 juta tetapi Rp 12,5 juta

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - SM (37), wali murid yang meminta uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi, memilih mengembalikan uang tersebut.

SM bersama putranya, D, dan Sutopo, yang mengaku sebagai paman dari D, mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta maaf kepada Zuhdi atas kejadian yang sebenarnya terjadi tiga bulan lalu. 

Selain itu, Sutopo juga berniat mengembalikan uang damai yang sudah dibayar Zuhri.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Selain meminta maaf, ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima dari keluarga Zuhdi.

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp 12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.

Sementara SM hanya terdiam.

Terkait pengembalian uang damai itu, Zuhdi menolaknya.

"Saya ikhlas, apa yang keluar sudah," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Wali Murid yang Denda Guru Zuhdi Rp 25 Juta Gara-gara Pukul Anaknya, Ketakutan Kasus Viral

Setelah percakapan singkat, Zuhdi meminta Kepala Desa Cangkring B, Zamharir, untuk menjadi juru bicara keluarganya.

Zamharir menegaskan, Zuhdi telah memaafkan peristiwa tersebut tanpa meminta maaf terlebih dahulu.

"Pada dasarnya, uang Rp 12,5 juta yang sudah telanjur diberikan diikhlaskan, ikhlas lahir batin, jadi tidak untuk dikembalikan."

"Tanpa meminta maaf, Pak Zuhdi sudah memberikan maaf," tegasnya.

Ia juga mengingatkan SM untuk tidak memperkeruh suasana dengan menuding Zuhdi secara tidak baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved