Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan

Cerita Penyidik Polisi Polda Jatim Tangkap Ponakan yang Bunuh Tantenya di Gempol Pasuruan

Fawaid sempat mendatangi TKP dengan mengaku sebagai kerabat korban, namun dengan menggunakan nama samaran Bibi. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
KASUS PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN - Saat Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi (kaos ungu) nongkrong dengan sosok Bibi alias M. Fawaid (27) di gazebo depan rumah korban seraya menyaksikan proses olah TKP yang dilakukan penyidik Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin (14/7/2025) siang 

Bahkan, sebagai antisipasi, ia juga sudah meminta agar beberapa teman penyidik segera memfoto diam-diam wajah Bibi yang sedang nongkrong dengannya, sebagai bahan untuk melengkapi proses penyelidikan; pencocokan alat bukti, nantinya. 

Ternyata, benar, bahwa terdapat kecocokan wajah dari foto yang diperoleh pihak showroom penjualan mobil bekas yang sempat ditawarkan mobil korban oleh pelaku, sesaat setelah menghabisi nyawa korban. 

Mengantongi berbagai macam bukti, Fauzi mulai merancang siasat agar bisa memancing Bibi alias M Fawaid itu, mendatangi lokasi sehingga personelnya tak bersusah payah menangkapnya. 

Akhirnya, Fauzi berusaha berlagak sepolos mungkin dengan meminta bantuan Fawaid untuk berusaha mendatangi rumah korban kembali agar dapat menyusun sketsa.

Lalu, setibanya Fawaid di sana, ia menangkap sosok tersebut lalu menginterogasinya. 

Termasuk, menguji Fawaid untuk menulis kalimat dalam selembar kertas kosong untuk diuji kencocokkannya dengan surat pesan yang ditinggalkan si pembunuh di dekat jenazah korban. Dan, hasilnya sama, mirip dan identik. 

"Bahkan saat saya dapat kabar dari showroom. Kok fotonya mirip. Ya sudah langsung saya ambil. Saya panggil di depan rumah korban. Sempat saya bujuk; mas ini saya nemu pelakunya, cuma saya mau minta gambar tukang sketsa, ayo ikut saya sebentar. Nah, saat di rumah korban saya tangkap," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved