Perampokan dan Pembunuhan di Pasuruan

Muslihat Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Berusaha Kelabui Polisi : Berlagak Polos

Keponakan yang bunuh bibi secara sadis di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jatim, sempat berusaha mengaburkan barang bukti

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
KASUS PEMBUNUHAN - Konferensi pers kasus keponakan bunuh bibi dengan tersangka M Fawaid (27), di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Disebutkan, tersangka sempat berusaha mengaburkan barang bukti agar tidak terungkap jati dirinya sebagai tersangka. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - M Fawaid (27) keponakan yang menghabisi nyawa bibinya, Hj Mirzah (63) secara sadis di  Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (14/7/2025), sempat berusaha mengaburkan barang bukti agar tidak terungkap jati dirinya sebagai tersangka. 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, tersangka tidak langsung kabur melarikan diri menjauh dari lokasi kejadian, sesaat seusai membunuh dan membawa kabur kendaraan korban pada pukul 07.30 WIB. 

Ternyata tersangka sempat kembali pulang ke rumah saat kesulitan menjual mobil Honda CRV milik korban, setelah berkeliling hingga kawasan Jalan Cendekia Sidowayah, Celep, Sidoarjo. 

Namun, sebelum pulang ke rumah, di dusun yang sama dengan korban, tersangka sempat membiarkan mobil hasil curian dan perampokannya itu di sebuah pujasera kawasan Gempol, Pasuruan. 

Setelah itu, tersangka lantas pulang kembali ke rumahnya dengan menyewa taksi online. 

Saat penemuan jenazah korban menggemparkan wilayah Kecamatan Gempol, Widi Atmoko mengatakan, tersangka yang berada di dalam rumah berlagak sebagai orang biasa yang tak tahu menahu dengan kejadian tersebut. 

Baca juga: Sakit Hati Dinasihati Stop Main Judol, Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Secara Sadis

Bahkan, tersangka juga mendatangi lokasi kejadian saat berlangsungnya proses olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan anggota Tim Jatanras Polda Jatim serta Satreskrim Polres Pasuruan. 

Tersangka kala itu masih dianggap sebagai saksi biasa, karena berstatus sebagai keponakan korban. 

Tersangka juga sempat menjalani sesi tanya jawab penggalian keterangan singkat oleh anggota kepolisian di lokasi. 

Ternyata, menurut Widi Atmoko, semua kesaksian atau pernyataan yang disampaikan tersangka saat itu mungkin terdengar 'make sense', bagi orang awam. 

Tapi bagi nalar kriminologi penyidik kepolisian dari anak buahnya, justru kebalikannya. 

Bahkan, semua kesaksian tersangka tidak masuk akal bagi kapasitasnya seorang awam berstatus saksi, yang dianggap tidak mengetahui langsung kejadian tersebut. 

Sehingga, Widi Atmoko, personelnya langsung melakukan pengintaian secara mendalam terhadap sosok tersangka secara khusus, untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan terkait pembunuhan tersebut.

Baca juga: Tim Jatanras Polda Jatim Buru Perampok yang Bunuh Lansia di Gempol Pasuruan

 

"Jadi pada saat itu, tersangka ini mendapat informasi ikut pada saat ada proses olah TKP, dan dia hadir dan memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin wajar, tapi itu menurut kami berbeda," ujar Widi Atmoko di ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved