Anggap Sound Horeg Salahi Prinsip Syariah, Muhammadiyah Jatim Dukung MUI Jatim Haramkan Sound Horeg
Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur turut mendukung fatwa MUI Jatim sound horeg haram.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur turut mendukung fatwa MUI Jatim sound horeg haram.
Wakil Ketua PWM Jatim Bidang tarjih dan Tajdid, kepesantrenan dan pembinaan Haji-Umroh, Dr KH Syamsudin, memahami keluarnya fatwa tersebut tentu ada sebabnya, yaitu laporan sejumlah elemen masyarakat yang merasa dirugikan oleh penggunaan sound horeg.
"Muhammadiyah menghormati bahkan mendukung fatwa haram MUI Jatim atas fenomena sound horeg," kata Kiai Syamsudin, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: PWNU Jatim Minta Ada Regulasi Pemerintah terkait Fenomena Sound Horeg
Dalam fatwa MUI Jatim sebelumnya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan diiringi jogetan pria dan wanita dihukumi haram.
Intensitas suara yang berlebihan itu dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan bahkan kerusakan fasilitas umum atau barang milik orang lain.
Kiai Syamsudin mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim itu telah melalui mekanisme yang tepat.
Bahkan, sebelum mengeluarkan fatwa, MUI turut mengundang pihak-pihak yang dirasa penting untuk digali informasinya, di antaranya perwakilan masyarakat yang dirugikan, praktisi sound horeg dan dokter spesialis THT.
Setelah mendengar keterangan dari sejumlah pihak itu, para ulama bermusyawarah dan berikutnya dikeluarkan fatwa.
Kiai Syamsudin menegaskan bahwa Muhammadiyah memahami fatwa itu bukan atas dasar like and dislike.
Tapi, hasil kajian ilmiah, dalam, obyektif, terbuka, holistik dan komprehensif.
Secara prinsip, Kiai Syamsudin mengungkapkan, dalam kacamata muhammadiyah, masalah sound horeg adalah masalah mu’amalah duniawiyah, sehingga berlaku kaidah, 'hukum asal segala sesuatu dalam masalah mu’amalah duniawiyah adalah boleh saja/mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya'.
"Sehingga memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial keagamaan, dan budaya adalah boleh-boleh saja selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Fakta di lapangan memberikan data bahwa sound horeg telah menyalahi prinsip-prinsip syari’ah itu," jelasnya.
Ada sejumlah alasan yang mendukung hal itu, di antaranya adalah data ahli, bahwa tingkat kebisingan sound horeg melebihi batas wajar.
"Yakni, bisa mencapai 120-135 desibel (dB) bahkan lebih. Sedangkan batas aman yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 dB untuk paparan selama 8 jam," paparnya.
Kebisingan yang melebihi ambang batas bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.
PC IMM Lamongan Suarakan 4 Tuntutan Atas Insiden Demo di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi |
![]() |
---|
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Muhammadiyah Jatim: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.