15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi
Polres Blitar Kota sempat mengamankan 15 truk pengangkut sound horeg untuk karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Polres Blitar Kota sempat mengamankan 15 truk pengangkut sound horeg untuk karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Namun Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, membolehkan truk-truk sound horeg itu pulang, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.
Agus mengatakan sudah memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan, termasuk juga meminta mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: 15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan
"Setelah kami beri wawasan dan menandatangani surat pernyataan, sopir dan truk kami perbolehkan pulang," kata Agus.
Namun, kata Agus, proses penindakan tilang terhadap sejumlah truk tetap berjalan.
Sopir truk akan mengikuti sidang penindakan tilang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
"Untuk penindakan tilang terhadap truk tetap berjalan. Mereka akan mengikuti sidang tilang di PN Blitar," ujarnya.
Terkait tes urine terhadap sopir truk, menurut Agus, semua hasilnya negatif narkoba.
"Hasil tes urine, semua negatif narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam.
Sejumlah truk pengangkut sound system diamankan karena melanggar batas muatan.
Polisi melakukan tindakan tilang terhadap sejumlah truk tersebut.
Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.
"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.
Yudho mengatakan polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.
Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.
"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho.
Kumpulan Sholawat dan Doa Maulid Barzanji Lengkap Arab, Latin serta Artinya |
![]() |
---|
Cerita Guru Honorer di Jombang Bergaji Rp800 Ribu, Miris dengan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto Tegaskan Kawal Tuntutan Buruh ke Pusat |
![]() |
---|
Usai Terima Ganti Rugi, Eks Warga Kampung Taman Pelangi Beli Rumah di Pinggiran Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.