15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan

Polisi melakukan tindakan tilang pada truk-truk pengangkut sound system karena melanggar batas muatan. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Samsul Hadi
AMANKAN TRUK KARNAVAL - Sejumlah truk pengangkut sound system karnaval Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan di depan Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam. Sejumlah truk itu melanggar batas muatan. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam.

Polisi melakukan tindakan tilang pada truk-truk pengangkut sound system karena melanggar batas muatan. 

Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.

"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Genteng Rumah Warga Pare Kediri Berjatuhan Gegara Karnaval Sound System, Polsek Pare Mediasi

Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho. 

Baca juga: Polda Jatim Minta Masyarakat Patuhi SE Bersama Sound System : Pelanggar Pasti Ditindak Tegas

Yudho menjelaskan, izin kegiatan karnaval di Desa Kedawung tidak ada dan Polres tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan. 

"Surat bahwa Polres tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan itu juga sudah kami kirim ke desa. Masyarakat agar paham, kami mengacu pada Surat Edaran Gubernur," katanya. 

Baca juga: Rekam Jejak Kampung Sound Horeg Di Mojokerto, Tetap Gelar Karnaval Agustusan, Ini Syaratnya

Dikatakannya, polisi melakukan tindakan tilang terhadap truk pengangkut sound system yang melebihi muatan. 

Polisi meminta pemilik truk membongkar sound system di Polres Blitar Kota

"Kami juga mendapati indikasi kru-kru truk ada yang mabuk dan ada yang tidak punya SIM. Untuk itu, kami juga melakukan tes urine kepada kru truk. Kami melakukan antisipasi, karena dalam surat edaran juga tidak boleh ada miras," ujarnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved